CAHAYASIANG.ID, Manado – Adanya pemberitaan yang beredar di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, langsung ditanggapi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut.
Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap setiap isu yang berkaitan dengan keberadaan maupun aktivitas orang asing, dimana langsung memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan jajarannya untuk segera melakukan kegiatan pengawasan Keimigrasian dilapangan dan pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh terhadap keberadaan WNA yang diduga mengolah tambang ilegal di Lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar masih bersifat dugaan dan harus diverifikasi secara menyeluruh melalui mekanisme penegakan hukum yang objektif serta berbasis data dan fakta lapangan.

“Imigrasi bekerja berdasarkan hukum, data, dan fakta. Kami tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan narasi ataupun potongan video yang beredar di media sosial tanpa adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun demikian, setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tetap menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui langkah pengawasan serta koordinasi lintas instansi,” tegas Ramdhani.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan yang diterima dari Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, tim pengawasan telah turun langsung ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan lapangan serta pemeriksaan administrasi keimigrasian.
Dari hasil pengawasan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya WNA di area pertambangan sebagaimana yang diberitakan, maupun fakta hukum yang dapat membuktikan adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
Tidak hanya itu, pihak pengelola lahan tambang yaitu MHS, telah menyampaikan laporan tertulis yang menyatakan bahwa saat ini tidak ada TKA/WNA yang beraktivitas di lingkungan area pertambangan tersebut. Namun, tidak hanya sampai disitu saja, petugas imigrasi di Kanim Tahuna terus secara rutin melaksanakan patroli imigrasi, pengawasan administrasi keimigrasian, pemeriksaan di lapangan terhadap wilayah-wilayah ini.
“Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal ataupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ramdhani.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Ratag, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli imigrasi terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe khususnya diwilayah pertambangan pihakny juga telah dan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan serta pemerintah setempat dan secara rutin melaporkan kepada Kakanwil Ditjenim Sulut.
Ditambahkan Ready, hingga saat ini jajaran Kantor Imigrasi Tahuna belum menerima laporan resmi adanya pelanggaran WNA diwilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA sebagaimana yang diberitakan.
Meski demikian, pihaknya tetap meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami memastikan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sangihe tetap berjalan optimal. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional melalui pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian. Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ready.
Lebih lanjut ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta menurutnya partisipasi berupa informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung pengawasan orang asing, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik kerawanan tersendiri.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan daerah dengan menyampaikan informasi yang akurat dan disertai data pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” pukas Ready. (*/ak)





