CAHAYASIANG.ID, MINUT — Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut telah diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 29 Maret 2026.
Pelapor berinisial SM, warga Minahasa Utara, melaporkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang terjadi terhadap seorang anak. Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, terlapor disebut berinisial SFM yang diketahui merupakan paman korban sendiri.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali pada waktu berbeda di wilayah Minahasa Utara. Kasus ini pun menimbulkan perhatian serius dari keluarga korban yang berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan.
SM berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban yang masih di bawah umur. Menurutnya, pendampingan psikologis dan perlindungan identitas korban sangat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga hak serta perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(RS)





