Dalam sidang perkara Perdata Nomor 88/Pdt.G/2022/PN. penggugat telah menyerahkan 14 bukti surat diantara bukti surat dari Laboratorium Forensik Polri di Makassar yang hasilnya terdapat tanda tangan yang Non Identik atau (palsu) dan dikuatkan dengan bukti putusan praperadilan hal mana hakim menolak gugatan pemohon praperadilan.
Bukti bahwa tersangka (TSK) in casu tergugat 1,2 dan 3 sudah pernah ditahan di rutan Polda Sulawesi Utara selama enam puluh delapan (68) hari. Dalam persidangan penggugat Qualitate Quo telah menyerahkan: 14 bukti surat “PEMBANGKANGAN” Terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2016.
Surat Laporan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado yang di tujukan kepada Yth Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta tembusannya sudah diterima penggugat pada hari Rabu malam tanggal 16 Agustus 2023.
Terhadap surat tersebut, perlu diberi penegasan sbb :
Bahwa Putusan Perkara No. 88/Pdt.S/2022/PN.Bit yang menurut surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado telah diputus, yang sejatinya belum diputuskan. Perlu diketahui bahwa sampai tanggal 1 September 2023 jam 11,00 penggugat belum menerima pemberitahuan (Relas) secara resmi dari pengadilan. Hal itu membuat penggugat kaget.
Baik Surat Ketua Pengadilan Negeri Bitung Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H. No. W19-U5759/HK.02/02/XI/2022 tertanggal 10 November 2022 maupun Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado No. W19.U/1944/HK.00/VIII/2023 Manado 8 Agustus 2023 materinya “MIRIP PIDATO PEMBELAAN” (PLEDOI) Terhadap kepentingan hukum ahli waris Alm. F S In casu tergugat I, II, dan III yang menyiratkan bahwa dana konsinyasi dapat dicairkan oleh ahli waris almarhumah F S.
Maksud psychologis surat in casu adalah pembangkangan terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 32 yang berbunyi :
“Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.”
Bahwa Perkara No. 88/Pdt.S/2022/PN.Bit yang menurut Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi yang telah diputus padahal belum diberitahukan secara resmi kepada penggugat, yang mana penggugat akan nyatakan kasasi sehingga ketentuan pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2016 jelas dan nyata berlaku dalam perkara ini.
SEKEDAR untuk disimak, rasa keadilan bahwa ‘logika’ hukumnya ‘mana mungkin tanah 6 (enam) dotu hanya di kuasai Alm. F S, In casu ahli warisnya (Tergugat I,II dan III) sedangkan waris 5 (lima) dotu tidak ada hak’.
Inilah yang menjadi obyek Perkara Perdata No. 88/Pdt.G/2022/PN.Bit karena telah terjadi ”pemalsuan surat-surat”.
“Sudah sepatutnya hakim dalam menimbang dan memutus suatu...



