FENOMENA PUTUSAN, terkait Perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Bit. Vonis yang dijatuhkan menuai tudingan miring dari beberapa Ahli Hukum dan dosen, praktisi hukum bahkan cibiran miring tersebut muncul dari beberapa hakim yang disematkan sebagai hakim golongan putih.
H – 4 idul fitri 2023, ‘penulis’ menghadiri persidangan Perdata No. 88/Pdt.G/2022/PN. Bit yang diketuai oleh majelis hakim Jubaida Diu, SH di PN Bitung. Saat hakim membacakan putusan saya merasa heran. Roh yang ada dalam hati bercampur naluri perasaan, mengatakan ada sesuatu yang yang ‘aneh’ dan kurang ‘elok’ dalam pembacaan putusan.
Salah satu alasan ditolaknya gugatan penggugat karena penggugat tidak dapat memperlihatkan bukti asli dari berita acara pemeriksaaan laboratorium kriminalistik No KAB; 4655/DTF/XI/2019 Polda Sulawesi Selatan (hanya foto copy).
Padahal penggugat telah menghadirkan dua (2) saksi fakta yaitu Dr Michel Barama SH, MH. Yang menurut kesaksiannya bahwa dirinya pernah melihat hasil laboratorium kriminalistik yang asli sewaktu dirinya diminta oleh pihak Polda Sulut sebagai saksi ahli dalam persidangan.
AKBP (purn) Vicky Montung SH memberikan kesaksiannya bahwa dirinya mengetahui, melihat adanya hasil laboratorium forensik tersebut, karena dia adalah Kabag Wassidik Polda Sulut di mana segala surat yang akan dinaikkan atau diproses hukum yang berkaitan dengan tugas reskrim harus melalui ‘paraf’ atau diperiksa oleh dia selalu Kabag Wassidik.
Polda Sulut selaku turut tergugat, dalam persidangan hanya memperlihatkan foto copy hasil laboratorium forensik. Bukti asli, menurut pihak Polda Sulut tidak dapat dihadirkan dengan alasan dokumen negara.
Hal ini menjadi bukti kesaksian bahwa benar ada hasil laboratorium forensik yang mengatakan hasilnya non identik alias ada tanda tangan yang dipalsukan. Menurut ‘tafsir penulis’ bahwa bukti surat hasil laboratorium kriminalistik sudah menjadi bukti yang “sempurna”.
Mahkamah Agung dalam Putusannya No.: 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata).
“Dalam perkara perdata, sebenarnya Hakim bisa memerintahkan para pihak untuk membuka dokumen-dokumen terkait perkara”. Logikanya, penafsiran a contrario, selama tidak dilarang berarti dapat dilakukan.
Indonesia menganut sistem common law, seperti di Singapura dan Malaysia. Dalam perkara perdata praktik ini lazim terjadi. Para pihak dapat saling meminta secara timbal balik pembukaan atau melihat surat-surat keterangan (bukti surat) maupun mendatangkan saksi sebelum dan saat persidangan.
Bila salah satu dari para pihak terkait menolak, hakim dapat memerintahkan pihak terkait untuk membuka atau memperlihatkan dokumen yang terkait perkara dengan dikecualikannya jenis dokumen tertentu.
Dalam sidang perkara Perdata Nomor 88/Pdt.G/2022/PN. penggugat telah...



