“Sudah sepatutnya hakim dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang ideal. Apabila ketiga asas hukum tersebut tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama, maka yang diprioritaskan adalah asas keadilan terlebih dahulu”.
ANEHNYA Putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama adalah Hakim-hakim yang mengadili dan memutus kedua Putusan Praperadialan in casu yang pernah melihat asli surat bukti Pl. Putusan Praperadilan No: 03/Pid.Pra/2020/PN.Mnd di putus oleh Hakim Tunggal Lukman Bachmid, SH, MH dan Putusan Praperadilan No: 04/Pid.Pra/2020/PN.Mnd diadili dan di Putus oleh Djamaludin Ismail, SH.MH. Perkara ini termasuk perkara cepat di putus Judex Factie Pengadilan Tinggi Manado yang menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tanpa pertimbangan.
Bahwa bukti foto copy pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik telah dikuatkan oleh dua orang saksi juga telah dipertimbangkan dalam dua Putusan Praperadilan karena dilihat oleh dua orang Hakim yang mengadili perkara Praperadilan sehingga mempertimbangkannya dalam Putusan bahkan termohon kasasi tidak menyangkal adanya surat bukti in casu dalam persidangan.
KISAH: DUA (2) SAHABAT LAMA.
Yang satu menjadi hakim yang satunya menjadi dosen di salah satu fakultas hukum.
Mereka bertemu dan berbagi pengalaman sambil berdiskusi tentang materi dan penerapan hukum. Di akhir diskusi sang dosen bertanya kepada teman lama “kenapa saya dengan kamu berbeda pandang dalam menafsir konstruksi hukum dan penerapannya ? Teman nya menjawab sambil tersenyum ‘so itu torang pe lebe’ (“Itulah kelebihan kami”).
Sang dosen pun tidak mau kalah sambil berkata “Tiga puluh enam (36) tahun lebih saya mengajar dan mendidik mahasiswa agar mereka mengerti dan menguasai ilmu hukum yang baik. Tapi sekarang saya ‘lelah’ dan ‘menyesal’, mengajarkan dan ingatkan mereka agar nanti dikemudian hari menjadi orang ‘bijak’ yang ‘memiliki rasa keadilan dan berkepatutan’, tapi kenyataan berbeda.
Kemudian si dosen berkata pada temannya, “haii temanku, apa kepanjangan SH ? langsung di jawab temannya ‘Sarjana Hukum’…!!!
Salah kata dosen yang benar, kepanjangan SH, “Sudah Hitam” ‘kata dosen sambil terbahak haha_hihi’.
Lanjut si dosen bertanya pada temannya apa kepanjangan...



