Pertanyaannya, apakah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dapat diwujudkan dalam putusan hakim ?
Bagaimana kriteria putusan hakim memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat ?
Pada dasarnya setiap putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus mewakili suara hati masyarakat pencari keadilan, berazaskan “rasa keadilan yang berkepatutan.
Putusan tersebut jangan sampai memperkeruh masalah atau bahkan menimbulkan kontroversi bagi masyarakat ataupun praktisi hukum bahkan para mahasiswa dan dosen fakultas hukum. Penyebab terjadinya kontroversi pada putusan hakim tersebut kemungkinkan hakim kurang menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan yang saat ini berkembang pesat seiring perubahan zaman serta kurang teliti nya hakim dalam memproses suatu perkara atau bisa juga “hakim masuk angin” istilah trend saat ini.
Putusan hakim merupakan gambaran kesadaran yang ideal antara hukum dan perubahan sosial. Putusan hakim harus memberikan manfaat bagi setiap orang yang berperkara. Putusan hakim semestinya tidak menimbulkan konflik baru bagi para pihak berperkara dan masyarakat. Putusan hakim merupakan produk dari proses persidangan di pengadilan.
Sementara pengadilan merupakan tempat atau benteng terakhir bagi pelarian para pencari keadilan, sehingga putusan hakim sudah sepatutnya dapat memenuhi tuntutan para pencari keadilan. Terhadap hal tersebut hakim dalam memutuskan perkaranya harus mencerminkan unsur keadilan, objektif dalam mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan.
Tugas hakim adalah menegakkan keadilan haruslah sesuai dengan irah-irah yang dibuat pada Putusan yang berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Keadilan yang dimaksudkan dalam putusan hakim adalah tidak memihak terhadap salah satu pihak perkara, mengakui adanya persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam rangka menegakkan keadilan, putusan hakim di pengadilan harus sesuai dengan tujuan sejatinya yaitu memberikan kesempatan yang sama bagi pihak yang berperkara di pengadilan. Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak hanya mengacu pada undang-undang saja, sebab kemungkinan undang-undang tidak mengatur secara jelas, sehingga hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai hukum seperti hukum adat dan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Dalam hal tersebut hakim wajib menggali dan merumuskannya dalam suatu putusan.
Kepastian hukum yang dituangkan dalam putusan hakim merupakan produk penegak hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang relevan secara yuridis dari hasil proses penyelesaian perkara dalam persidangan. Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dituntut untuk selalu dapat menafsirkan makna undang-undang dan peraturan lain yang dijadikan dasar putusan.
Penerapan hukum harus sesuai dengan kasus yang terjadi, sehingga hakim dapat mengkonstruksi kasus yang diadili secara utuh, bijaksana dan obyektif. Putusan hakim yang mengandung unsur kepastian hukum akan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.
Putusan hakim yang ideal dalam peradilan perdata haruslah memenuhi ketiga (3) asas yang sudah ada. Disayangkan realita yang ada sering sekali antara keadilan berbenturan dengan kepastian hukum, ataupun kepastian hukum berbenturan dengan kepentingan, kemanfaatan.
FENOMENA PUTUSAN, terkait Perkara Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Bit. Vonis...



