CAHAYASIANG.ID, MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali merusak kawasan hutan lindung di Gunung Bota, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat itu kini disebut porak-poranda akibat operasi belasan alat berat jenis excavator yang bekerja siang dan malam.
Warga menduga aktivitas ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang oknum penambang bernama Rio Koyong alias Tayo. Meski disebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung, aktivitas tersebut hingga kini dinilai belum tersentuh penindakan hukum yang tegas.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga mengaku mulai merasakan dampak serius dari aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari aliran sungai yang berubah keruh kecoklatan, debu yang menyelimuti permukiman, hingga ancaman longsor di wilayah lereng Gunung Bota.
“Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak dengan tegas Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak,” ujar perwakilan warga kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).
Menurut warga, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung telah memperparah kerusakan lingkungan. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait perubahan fungsi kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah.
Masyarakat menilai bebasnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Bota menunjukkan adanya indikasi pembiaran serius. Pasalnya, operasi alat berat dalam jumlah besar berlangsung terbuka dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti.
Warga pun meminta Polres Minahasa Tenggara bersama Polda Sulawesi Utara segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu.
Mereka khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis di Gunung Bota akan semakin parah dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi bagi desa-desa di sekitar wilayah tambang pada musim hujan mendatang.(*Tim)



