• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 1 Juli 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Gunung Bota Dibabat Excavator, Warga Desak APH Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

Gunung Bota Dibabat Excavator, Warga Desak APH Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

09/05/2026
in Minahasa Tenggara
0
Share on FacebookShare on Twitter

 CAHAYASIANG.ID, MITRA – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga kembali merusak kawasan hutan lindung di Gunung Bota, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat itu kini disebut porak-poranda akibat operasi belasan alat berat jenis excavator yang bekerja siang dan malam.

Warga menduga aktivitas ilegal tersebut dikendalikan oleh seorang oknum penambang bernama Rio Koyong alias Tayo. Meski disebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan hutan lindung, aktivitas tersebut hingga kini dinilai belum tersentuh penindakan hukum yang tegas.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar. Warga mengaku mulai merasakan dampak serius dari aktivitas tambang ilegal tersebut, mulai dari aliran sungai yang berubah keruh kecoklatan, debu yang menyelimuti permukiman, hingga ancaman longsor di wilayah lereng Gunung Bota.

“Kami masyarakat sekitar Gunung Bota mendesak dengan tegas Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak,” ujar perwakilan warga kepada awak media, Sabtu (9/5/2026).

 Menurut warga, penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung telah memperparah kerusakan lingkungan. Mereka menilai aktivitas tersebut bukan hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait perubahan fungsi kawasan hutan tanpa persetujuan pemerintah.

Masyarakat menilai bebasnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Bota menunjukkan adanya indikasi pembiaran serius. Pasalnya, operasi alat berat dalam jumlah besar berlangsung terbuka dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti.

Warga pun meminta Polres Minahasa Tenggara bersama Polda Sulawesi Utara segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tersebut, mengusut pihak-pihak yang terlibat, serta menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam operasi tambang ilegal di kawasan hutan lindung itu.

Mereka khawatir apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan, maka kerusakan ekologis di Gunung Bota akan semakin parah dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi bagi desa-desa di sekitar wilayah tambang pada musim hujan mendatang.(*Tim)

Post Views: 1,722
Bagikan ini :
Previous Post

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dilaporkan ke Polda Sulut, Keluarga Korban Minta Perlindungan dan Keadilan

Next Post

Imigrasi Sulut Masih Dalami Dugaan Aktivitas WNA di Tambang Ilegal Sangihe

Next Post

Imigrasi Sulut Masih Dalami Dugaan Aktivitas WNA di Tambang Ilegal Sangihe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In