• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 19 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Gugatan Wenny Lumentut Dimenangkan PN Tondano, Mahkamah Agung Minta Klarifikasi

Gugatan Wenny Lumentut Dimenangkan PN Tondano, Mahkamah Agung Minta Klarifikasi

20/02/2024
in Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Gugatan Wenny Lumentut, mantan Wakil Wali Kota Tomohon, yang juga Kader Partai PDI-P Sulawesi Utara (Sulut) terhadap Dra. Jolla Jouverzine Benu dalam perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, memang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, pada November 2023 lalu.

Tapi, dikutip dari salah satu media lokal Sulut, selain proses banding masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Justru Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung (MA) malah meminta klarifikasi kepada ketua pengadilan setempat. Ada apa ya ?

Salah satu sumber mengungkapkan, Badan Pengawas MA akhir Desember 2023 lalu mengirim surat kepada Ketua PN Tondano agar memberikan klarifikasi mengenai sebuah pengaduan yang ditujukan kepada Badan Pengawas MA.

Dalam suratnya, jelas sumbernya, BP MA meminta agar dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima surat tersebut, Majelis Hakim perkara 380/Pdt.G/2022/PN Tnn, memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isi pengaduan itu melalui Ketua PN Tondano dan disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA dan hard copy-nya ke BP MA Republik Indonesia.

Surat dengan perihal klarifikasi ini, kata sumber, ditandatangani langsung Kepala BP Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, pada 28 Desember 2023. Sumber juga mengungkapkan, sebelum mengirimkan surat itu, MA pada Desember 2023 sudah mengirim tim ke PN Tondano.

Diketahui, Majelis Hakim PN Tondano yang diketuai Nur Dewi Sundari, SH dengan dua hakim anggota masing-masing Dominggus A. Paturuhu, SH, MH dan Steven C. Walukow, SH, pada 9 Nomber 2023 telah mengabulkan gugatan Wenny Lumentut yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) 2022 menggugat Jolla Jouverzine Benu dkk atas obyek tanah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Talete yang diterbitkan tahun 2013.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan obyek milik Jolla Jouverzine Benu sesuai SHM Talete 2013, adalah sah menjadi kepunyaan Wenny Lumentut berdasarkam AJB tahun 2022 itu.

Pada surat gugatannya, Wenny Lumentut menunjuk Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tondano, Heivy Mandang, SH sebagai kuasa hukumnya, juga menggugat Willem Potu, seorang sekuriti perusahaan swasta di Tomohon yang selama ini dipercayakan Jolla sebagai penjaga kebun, juga Olfie Benu, kakak Jolla yang menghibahkan tanah itu kepada adiknya.

Selain ketiga tergugat tersebut, Wenny Lumentut yang mendaftarkan gugatannya mencantumkan pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, ikut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, oknum notaris serta Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon sendiri, melalui Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, sebagai turut tergugat.

Sementara, Jolla, Olfie Benu dan Willem Potu mempercayakan pembelaan gugatan Wenny Lumentut itu kepada Rielen & Partners, Law Office Advocates & Legal Consultans. Dalam proses banding, tim kuasa hukum ini, selain Rielen Pattiasina, BSc, SH, sendiri, juga beranggotakan Arief Ridho Wegitama, SH, Sharon Sandy Simamora, SH, Rezky, SH, Vega Alfa Wauran, SH dan Jehezkiel Christian Tambajong Subari, SH, MH.

Dikonfirmasi salah satu wartawan pada Senin (19/2/2024) tentang kebenaran surat BP MA itu, Humas PN Tondano, Dominggus Paturuhu, SH, MH, tak secara tegas mengatakan ada-tidaknya surat tersebut.

“Nomenklatur (surat BP MA) itu kan bersifat rahasia, jadi saya harus lapor dulu ke Ketua PN, apakah dizinkan atau tidak,” jelasnya.

Post Views: 4,943
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Menurut Paturuhu yang juga satu dari tiga majelis...
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

RSU GMIM Bethesda Tomohon Berkomitmen Menjalankan Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas

Next Post

Bawaslu Sulut Keluarkan Rekomendasi Untuk PSU di Empat TPS di Sulut

Next Post

Bawaslu Sulut Keluarkan Rekomendasi Untuk PSU di Empat TPS di Sulut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In