
CAHAYASIANG.ID, Tomohon – Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan terkait Sengketa PHPU Tomohon, yang dibacakan oleh Panelis di Panel III, Selasa (4/2/2025).
Para Hakim Kontitusi tersebut secara ekspilisit tidak menemukan kondisi khusus sebagaimana asumsi pihak pemohon Wenny Lumentut dan Michael Mait, agar membatalkan kemenangan Caroll Senduk bersama Sendy Rumajar di Pilkada Tomohon 2024 lalu.
“Sementara itu, perbedaan suara adalah 2,5% lebih dari 1.360 suara. Minimal berdasarkan pertimbangan hukum diatas pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan A Quo,” beber Enny Nurbaningsih.
Sambung Suhartoyo dalam membacakan amar putusan, Mengabulkan eksepsi termohon, dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan pemohon.
“Dalam Pokok Permohonan, Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya membacakan inti putusan.
Sebagai Informasi, Sesuai putusan Para Hakim Konstitusi tentang sengketa Pilkada Tomohon. Pelantikan Caroll Senduk sebagai Wali Kota, bersama Sendy Rumajar jadi Wakil Walikota Kota tinggal menunggu waktu. (Deon)