CAHAYASIANG.ID, Minahasa – Polres Minahasa berkomitmen untuk menekan angka kriminalitas terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan hukum yang tegas serta langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Edi Susanto, dalam wawancara bersama media, terkait perbandingan jumlah kasus kriminalitas selama tiga tahun terakhir di Kabupaten Minahasa, Senin (3/02/25).
Tren Penurunan Kriminalitas di Minahasa, Berdasarkan data yang dirilis Polres Minahasa, jumlah kasus kriminalitas terhadap perempuan dan anak mengalami tren penurunan sejak 2023 hingga awal 2025:
Awal Tahun 2025
1.Aniaya anak dan perempuan: 0 laporan
2.Kasus cabul: 0 laporan
3.Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 0 laporan
4.Pembunuhan: 1 kasus
Tahun 2024
1.Aniaya anak dan perempuan: 56 laporan
2.Kasus cabul: 34 laporan
3.Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 20 laporan
4.Pembunuhan: 3 kasus

Tahun 2023
1.Aniaya anak dan perempuan: 78 laporan
2.Kasus cabul: 30 laporan
3.Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 14 laporan
4.Pembunuhan: 9 kasus
Dari data ini terlihat bahwa pada tahun 2024, angka kriminalitas terhadap perempuan dan anak di Minahasa mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2023.
Langkah Pencegahan & Sosialisasi
Untuk terus menekan angka kejahatan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Minahasa bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa melakukan sosialisasi “Early Warning” di berbagai desa dan kelurahan. Tujuannya adalah:
- Mencegah kejahatan terhadap perempuan dan anak dengan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.
” Melibatkan tokoh agama, lurah, hukum tua, serta orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak”.
“Membangun kepedulian sosial agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan dugaan kejahatan”.
Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menegaskan, “Kami tidak segan-segan menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi jika ada laporan masuk di meja kerja saya.” Ujar AKP Edi
Landasan Hukum Penindakan Kasus Kriminalitas
Setiap tindak kriminal yang menyangkut perempuan dan anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku:

- Kasus Pembunuhan → Pasal 338 KUHP (Pidana 15 tahun) atau Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana, hukuman mati atau seumur hidup).
- Kasus Pemerkosaan → Pasal 285 KUHP (Pidana 12 tahun).
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) → Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (Pidana maksimal 5 tahun).
- Pelecehan Seksual → Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) (Pidana hingga 12 tahun).
- Perlindungan Anak di Bawah Umur → Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pidana maksimal 15 tahun).
Harapan di Tahun 2025,
Dengan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan, Polres Minahasa berharap angka kriminalitas terhadap perempuan dan anak dapat terus berkurang hingga mencapai nol kasus. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan menjadi sangat penting.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tindakan kriminal, agar aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan cepat dan tegas.
“Mari kita jadikan kejadian-kejadian yang viral sebagai pelajaran dan dasar acuan dalam sosialisasi di lingkungan kita. Jika semua pihak peduli dan terlibat, angka kriminalitas bisa ditekan, bahkan dihilangkan,” pungkas AKP Edi Susanto.(*Yuni)