
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah melakukan pendalaman dengan berbagai alat bukti, serta hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memuat kerugian negara tercatat sebesar Rp3.357.476.160, dan juga adanya penghilangan barang bukti berupa pembakaran sejumlah dokumen penting dengan nilai kegiatan sebesar lebih dari Rp2,8 miliar.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Bitung yang di pimpin Dr. Yadyn Palebangan, SH, MH, melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka, Kamis (10/7/2025) malam. Para tersangka ini, 5 orang mantan anggota DPRD Kota Bitung, yang diduga menyalahkan penggunaan anggaran Perjalanan Dinas pada tahun anggaran 2022-2023, BOM, ES, HA, IO dan HS, satu orang Pensiunan sekretariat DPRD Bitung, SM dan seorang ASN aktif Sekretariat DPRD Bitung, JM. para tersangka ini selanjutnya digiring untuk menempati kediaman yang baru, Lapas Kelas IIA Bitung di Tewaan.
“Malam ini kami telah melakukan penanganan perkara pokok terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung untuk tujuh tersangka pada gelombang pertama. Fakta pembakaran dokumen diperoleh dari keterangan saksi, bukti fisik, dan alat bukti elektronik. Ini bagian dari upaya untuk merintangi proses penyidikan,”ungkap Yadhyn.
Lanjutnya juga, modus yang digunakan para tersangka antara lain, Mark-up durasi perjalanan dari dua–tiga hari menjadi lima hari atau lebih, Perjalanan dinas fiktif yang tidak pernah dilakukan, Penggelembungan biaya hotel dan transportasi darat, pihaknya juga sudah menerima dokumen lengkap yang mencantumkan jumlah kerugian yang ditimbulkan dari seluruh anggota DPRD yang terlibat, total 30 nama tercatat dalam dokumen tersebut.
Pria yang akan menjabat Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung ini menambahkan, proses hukum berjalan secara transparan dan profesional tanpa intefensi dari pihak manapun, namun meminta publik dan masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi serta mengingatkan agar jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar jalur hukum. (Yaps).





