
CAHAYASIANG.ID, SULUT – Tunjangan kinerja dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, masuk ke rekening para dosen yang berhak menerimanya. Pencairan tunjangan ini menjadi tonggak sejarah perjuangan kesejahteraan dosen di Indonesia.
Penambahan kesejahteraan ini dimanfaatkan para dosen untuk meningkatkan kinerja tridarma perguruan tinggi hingga memenuhi kebutuhan pribadi yang tertunda akibat terbatasnya pemasukan.
Untuk itu, Direktur Politeknik Negeri Manado Dra. Maryke Alelo, MBA pun, menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya serta ucapan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi , Serta seluruh jajaran di Kemendiktisaintek atas kepedulian dan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan dosen melalui realisasi pencairan Tunjangan Kinerja (TUKIN)
“Terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat peran pendidikan vokasi,mendorong inovasi,serta mengabdi sepenuh hati demi kemajuan masyarakat dan bangsa.” Ujar Alelo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar Mangihut Simatupang membenarkan adanya pencairan tukin sesuai jadwal yang dilakukan. ”Dananya sudah ada di perguruan tinggi masing-masing,” terangnya.
Penilaian kinerja dosen dalam Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (Sister) sudah selesai. Namun, ada yang belum lengkap sehingga tidak bisa dinilai. ”Kelompok ini diberi kesempatan untuk putaran selanjutnya,” ungkap Togar.
Adapun besaran tukin dosen di lingkungan Kemendiktisaintek untuk asisten ahli kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.200; lektor kelas jabatan 11 Rp 8.757.600; lektor kepala kelas jabatan 13 Rp 10.936.000; dan profesor kelas jabatan 15 Rp 19.280.000 per bulan. Kebutuhan anggarannya Rp 2,66 triliun.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, pemberian tukin bagi dosen hanya untuk 31.066 orang. Mereka mengajar di 49 perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja dan 29 PTN Badan Layanan Umum yang belum memberikan remunerasi, serta dosen di Lembaga. (*Red)






