• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Friday, 1 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Fakta Persidangan PTUN Manado Terkait SHGB No. 3320/Desa Sea » Page 2

Fakta Persidangan PTUN Manado Terkait SHGB No. 3320/Desa Sea

10/12/2025
in Manado, Nasional, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan menunjukkan SHGB No. 3320/Desa Sea cacat hukum dan cacat administrasi, sehingga patut dinyatakan batal.

Fakta Persidangan PTUN Manado Terkait SHGB No. 3320/Desa Sea

Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO yang menggugat keabsahan SHGB No. 3320/Desa Sea kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait asal-usul tanah dan dugaan rekayasa dokumen pertanahan.

Tanah seluas ±46 hektar itu merupakan bekas Hak Barat (Erfpacht) milik perusahaan keluarga Van Essen “N.V. Handel Maatschappij Toko Van Essen”, yang berdiri sejak 1908. Berdasarkan keterangan saksi ahli waris, Michael Hutara Van Essen, ayahnya Louis Rijken Van Essen telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat Desa Sea pada tahun 1962, jauh sebelum masa berlaku Erfpacht berakhir.

Dalam persidangan terungkap dugaan rekayasa salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38/1953 yang dijadikan dasar peralihan tanah kepada Jan Mumu Cs. Dokumen itu dinilai tidak sah karena:

Sophia Van Essen yang diklaim melakukan jual beli telah meninggal pada 1938,

Salinan akta hanya berupa ketikan, bukan fotokopi dari arsip asli,

Pembuat salinan bukan pejabat berwenang,

Tidak pernah ditunjukkan akta asli,

Ahli waris Van Essen menegaskan keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut.

Fakta lain menunjukkan penduduk Desa Sea telah menempati dan mengolah tanah sejak 1960, sesuai bukti putusan-putusan pidana maupun perdata tahun 1999–2000, serta dikuatkan oleh sejumlah saksi.

Persidangan juga mengungkap bahwa penerbitan SHM No. 68/Desa Sea (1995) hingga perubahan menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea dilakukan tanpa surat-surat dasar dari Pemerintah Desa Sea, melainkan menggunakan dokumen dari Desa Malalayang Dua—padahal tanah berada di Desa Sea. Hal ini disebut sebagai cacat administrasi serius.

Selain itu, beberapa proses peralihan dan jual beli tanah tetap dilakukan meski objek sengketa dikuasai rakyat, bertentangan dengan PP 24/1997 dan ketentuan peralihan hak menurut hukum.

Penggugat sendiri menduduki tanah yang bukan bagian dari bekas Erfpacht Van Essen, melainkan tanah yang dibeli dari ahli waris keluarga Tangkumahat yang telah menggarap area itu sejak 1960.

Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan menunjukkan SHGB No. 3320/Desa Sea cacat hukum dan cacat administrasi, sehingga patut dinyatakan batal.

Publik kini menantikan putusan Majelis Hakim PTUN Manado yang dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai cerminan integritas lembaga peradilan.Publik kini menantikan putusan Majelis Hakim PTUN Manado yang dijadwalkan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai cerminan integritas lembaga peradilan.(*RS)

Post Views: 731
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

‎“Jejak Seorang Jenderal: Dari Anak Kampung Hingga Menjadi Polisi”

Next Post

Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ke Lingkungan Akademik

Next Post

Kanwil Kemenkum Sulut Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual ke Lingkungan Akademik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In