
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Persidangan perkara Tata Usaha Negara Nomor 19/G/2025/PTUN.MDO yang menggugat keabsahan SHGB No. 3320/Desa Sea kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait asal-usul tanah dan dugaan rekayasa dokumen pertanahan.
Tanah seluas ±46 hektar itu merupakan bekas Hak Barat (Erfpacht) milik perusahaan keluarga Van Essen “N.V. Handel Maatschappij Toko Van Essen”, yang berdiri sejak 1908. Berdasarkan keterangan saksi ahli waris, Michael Hutara Van Essen, ayahnya Louis Rijken Van Essen telah menyerahkan tanah tersebut kepada rakyat Desa Sea pada tahun 1962, jauh sebelum masa berlaku Erfpacht berakhir.
Dalam persidangan terungkap dugaan rekayasa salinan Acta Erfpacht Verponding No. 38/1953 yang dijadikan dasar peralihan tanah kepada Jan Mumu Cs. Dokumen itu dinilai tidak sah karena:
Sophia Van Essen yang diklaim melakukan jual beli telah meninggal pada 1938,
Salinan akta hanya berupa ketikan, bukan fotokopi dari arsip asli,
Pembuat salinan bukan pejabat berwenang,
Tidak pernah ditunjukkan akta asli,
Ahli waris Van Essen menegaskan keluarga tidak pernah menjual tanah tersebut.
Fakta lain menunjukkan penduduk Desa Sea telah menempati dan mengolah tanah sejak 1960, sesuai bukti putusan-putusan pidana maupun perdata tahun 1999–2000, serta dikuatkan oleh sejumlah saksi.
Persidangan juga mengungkap bahwa penerbitan SHM No. 68/Desa Sea (1995) hingga perubahan menjadi SHGB No. 3320/Desa Sea dilakukan tanpa surat-surat dasar dari Pemerintah Desa Sea, melainkan menggunakan dokumen dari Desa Malalayang Dua—padahal tanah berada di Desa Sea. Hal ini disebut sebagai cacat administrasi serius.
Selain itu, beberapa proses peralihan dan jual beli tanah tetap dilakukan meski objek sengketa dikuasai rakyat, bertentangan dengan PP 24/1997 dan ketentuan peralihan hak menurut hukum.
Penggugat sendiri menduduki tanah yang bukan bagian dari bekas Erfpacht Van Essen, melainkan tanah yang dibeli dari ahli waris keluarga Tangkumahat yang telah menggarap area itu sejak 1960.
Kuasa Hukum Penggugat, Noch Sambouw, S.H., M.H., C.M.C,...






