Aktivis Perempuan Sulut: “Kasus Sea adalah pintu membongkar jaringan yang lebih besar.”
Aktivis perempuan Sulut, Yuni Wahyuni Srikandi, turut hadir memberikan dukungan moral kepada warga Sea. Ia menyebut kasus ini sebagai contoh gamblang bagaimana masyarakat kecil dapat terjepit di antara kepentingan pihak-pihak yang lebih kuat.
“Kasus tanah Sea ini adalah titik pemantik untuk membongkar praktik yang diduga melibatkan oknum-oknum yang bermain di ranah sengketa tanah. Ini bukan kasus kecil—ini pola. Dan warga Sea menjadi korban dari permainan yang sudah berurat akar,” kata Yuni.

Menurutnya, dua terdakwa yang pernah menang di perkara serupa pada 1999 kini kembali disidangkan, meski telah ada putusan sebelumnya. Ia menilai hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip Ne Bis In Idem.
“Jika materinya sama, objeknya sama, dan sudah pernah diputus bebas, maka janganlah PN Manado kembali mengadili. Bukankah pihak pelapor saat ini sama statusnya
(Membeli sertifikat bodong dari pemilik tanah palsu)
dengan penjual tanah pemilik sertifikat yang dipersoalkan itu?” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jaringan aktivis perempuan Sulut berkomitmen mengawal kasus ini dari awal hingga akhir.

Menutup pernyataannya, Yuni meminta PN Manado untuk dapat meninjau kembali seluruh dokumen, fakta hukum, dan riwayat perkara yang menyertai kasus ini..
“Saya lihat selama beberapa waktu sidang berlangsung, kinerja Kepala PN Manado sangat objektif menangani perkara ini dan kelihatannya beliau adalah orang yang memegang teguh sumpah jabatan sehingga tak mudah di intervensi oleh siapapun. Tutur Bunda Yuni.
“Jika benar memenuhi unsur Ne Bis In Idem, hentikan perkara ini. Jangan biarkan warga yang memegang alas hak sah menjadi korban kedua kalinya,” tegasnya.
Aktivis, media Lokal dan Nasional bahkan semua lapisan masyarakat bersepakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Tutup perempuan yang di kenal publik vokal Pro Rakyat.(*Yuni)






