• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dugaan Kekerasan Oknum Tim URC Tawon Polres Minsel Disorot, Warga Klaim Dipukul dan Tembakan Dilepaskan

Dugaan Kekerasan Oknum Tim URC Tawon Polres Minsel Disorot, Warga Klaim Dipukul dan Tembakan Dilepaskan

24/10/2026
in Hukrim, Minahasa Selatan
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kapolres dan Kasatreskrim belum memberikan keterangan

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Cahayasiang.id telah berupaya menghubungi Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan yang beredar. Penjelasan resmi kepolisian tetap diperlukan untuk memastikan kronologi, status penanganan perkara, serta langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Warga berharap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., dapat memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan institusi.

Akuntabilitas anggota Polri menjadi taruhan

Anggota Polri memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan senjata api, terlebih ketika berhadapan dengan warga sipil, harus tunduk pada ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban serta larangan bagi personel kepolisian. Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana, penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Apabila dugaan konsumsi minuman keras benar terjadi, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Demikian pula, dugaan pemukulan dan pelepasan tembakan tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan.

Prinsipnya, setiap anggota Polri wajib tunduk pada hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret kepolisian untuk menjelaskan peristiwa tersebut, memastikan perlindungan bagi warga yang mengaku menjadi korban, serta menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

(Roland)

Views: 482
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Kunci Dugaan Aliran Dana Korupsi Pubikasi Media Mulai Dibuka Eks PPK Kominfo Sulut Berinisial “RL” Resmi Ditahan Polda Sulut.

Next Post

OJK Larang Keras Debt Collector Pinjol Kasar, Ingatkan Etika, Transparansi dan Menghormati HAM, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Next Post

OJK Larang Keras Debt Collector Pinjol Kasar, Ingatkan Etika, Transparansi dan Menghormati HAM, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
      • Politik
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In