Kapolres dan Kasatreskrim belum memberikan keterangan
Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media Cahayasiang.id telah berupaya menghubungi Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, S.I.K., melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Stefi Sumolang, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tudingan yang beredar. Penjelasan resmi kepolisian tetap diperlukan untuk memastikan kronologi, status penanganan perkara, serta langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Warga berharap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto, S.I.K., M.M., dapat memastikan penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai kewenangan institusi.
Akuntabilitas anggota Polri menjadi taruhan
Anggota Polri memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai prosedur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan senjata api, terlebih ketika berhadapan dengan warga sipil, harus tunduk pada ketentuan hukum dan aturan kedinasan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban serta larangan bagi personel kepolisian. Jika ditemukan dugaan pelanggaran etik, disiplin, atau pidana, penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan.
Apabila dugaan konsumsi minuman keras benar terjadi, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Demikian pula, dugaan pemukulan dan pelepasan tembakan tidak boleh langsung dianggap terbukti sebelum penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan.
Prinsipnya, setiap anggota Polri wajib tunduk pada hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, status sebagai aparat penegak hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret kepolisian untuk menjelaskan peristiwa tersebut, memastikan perlindungan bagi warga yang mengaku menjadi korban, serta menindak setiap pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
(Roland)


