
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Utara resmi menahan RL alias Reki, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kominfo Sulut, Jumat malam (23/10/2026). Penahanan ini menjadikan Reki sebagai tersangka ketiga yang diseret dalam skandal dugaan korupsi dana publikasi media yang menggerogoti keuangan negara di Sulawesi Utara.
Penahanan Tersangka Ketiga RL alias Reki menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni mantan Kadis Kominfo Sulut SL alias Steven dan CI alias Cristian, yang sudah lebih dulu mendekam di tahanan. Kuasa hukum Reki, Edwin Wilar, SH, menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan telah blak-blakan membeberkan daftar penerima dana publikasi media kepada penyidik.
Pihak kuasa hukum berargumen bahwa Reki bertindak murni dalam koridor administratif sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak menikmati sepeserpun dari dana tersebut.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andre Permana, memilih bungkam dan menyatakan penetapan tersangka lanjutan masih menunggu instruksi dari Dirreskrimsus Polda Sulut.
Penahanan Reki menjadi titik balik krusial. Selama ini, publik mempertanyakan ke mana saja aliran anggaran publikasi media bermuara. Dengan pengakuan pihak Reki yang mulai membuka daftar penerima, penyidik kini memiliki celah lebar untuk mengusut tuntas siapa saja pihak eksternal maupun internal yang turut menikmati aliran uang rakyat tersebut, melampaui sekadar tanggung jawab administratif di atas kertas.
Bukan hanya soal siapa yang menandatangani dokumen, tetapi siapa yang benar-benar menikmati dana tersebut, dan apakah penyalurannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(*Ezra.T)


