CAHAYASIANG.ID, MANADO – Aksi Damai Save ItCenter menggema di Dunia Maya. Dimana Aksi ini merupakan gerakan damai yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, objektif, dan profesional.
“Mari bersama menyuarakan harapan akan kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat luas.” tulis akun resmi FB itCenter – Tempat Belanjaku Paling OK
Adapun tujuan dari aksi damai ini untuk menyelamatkan ratusan pekerja. Aksi ini akan dilangsungkan hari ini Selasa, (02 Juni 2026) pukul 10.00 WITA di depan itCenter Manado.
“Terima kasih atas doa dan suportnya temam-teman dan sahabat-sahabatku yang juga so bantu share, bantu comment dan bantu ikut meluangkan waktu dan tenaga. Aksi ini adalah bentuk ungkapan hati dan jiwa yang tersolimi oleh oknum-oknum yang kami doakan setiap saat agar mereka bisa segera kembali kepadaNya. Tuhan mohon kabulkanlah Doa Kami” tulis Presiden Direktur itCenter Manado Jemmy Asiku di akun FBnya, Hari ini Selasa (02/06/2026).
Sementara itu, Valendino Apro selaku karyawan yang bekerja di itCenter mengungkapkan kekecewaannya.
“Cari hidop di IT Center dari 26 Juli 2007 sampe skrang, nda pernah tau deng rasa adanya indikasi pencemaran lingkungan.
Semoga oknum-oknum yang mencoba se jatuh IT Center, cepat sadar dan bertobat” imbuhnya.
Selain itu, Admin Konten Kreator Sulut Om Alo menyanyangkan jika ITC Manado terancam Tutup.
“Bagaimana nasib ratusan pekerja di dalamnya?” tanyanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya di salah satu media online, bahwa tekanan publik terhadap dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasan IT Center Manado, semakin menguat setelah Penyidik Polres Manado resmi menetapkan General Manager berinisial VL sebagai tersangka.
Penetapan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pelanggaran terhadap Standar Lingkungan tidak lagi bisa ditutup-tutupi, apalagi ketika dampaknya menyentuh kepentingan Masyarakat Luas.
Surat penetapan tersangka tertanggal 9 Maret 2026 menjadi dasar hukum yang menegaskan adanya dugaan kuat pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah. Penyidik menemukan fakta bahwa terjadi pelampauan baku mutu air, kondisi yang dalam hukum lingkungan dikategorikan sebagai pelanggaran berat dan berpotensi masuk ranah pidana.
“Fakta hukum yang terungkap menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan. Ketika pencemaran terjadi dan tidak segera ditangani, maka situasi tersebut tidak bisa lagi disebut kelalaian biasa. Kondisi tersebut sudah masuk kategori pembiaran,” ujar Ketua LSM Alansi Masyrakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan Tommy Turangan , kepada awak media, pada Jumat (25/4/26) yang lalu.
Dengan kejadian ini, publik berharap Pihak Kepolisian bisa lebih objektif dalam menangani perkara ini. Apalagi didalamnya hidup ratusan karyawan yang hidupnya bergantung dari pekerjaan di itCenter Manado.
Salah satunya datang dari Tonaas Wangko/Ketua Umum Ormas Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut Audy Jimmy Malonda melalui Sekretaris Jenderal Frangky Longdong.
“Saya mewakili Dewan Pengurus Besar Waraney Tanah Toar Lumimuut dibawah kepemimpinan Tonaas Wangko Audy Jimmy Malonda dan Panglima Besar Maikel Jap Walean berharap masalah ini bisa selesai. Bilamana ada upaya kriminalisasai atau ada kepentingan dari oknum-oknum tertentu entahlah LSM atau apalah namanya. Maka kami tidak akan tinggal diam. Karena biar bagaimanapun di situ banyak orang bahkan ratusan pekerja yang bekerja mencari sesuap nasi di tempat itu.” tegas Longdong mewakili Tonaas Wangko dan Ketua Umum Ormas Adat dan Budaya Waraney Tanah Toar Lumimuut Audy Jimmy Malonda. (*Red)





