
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Elizabeth Laluyan alias Ci Gin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan di kantor Kejati Sulut pada Selasa (15/9/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut), Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si dalam press conferance di Kantor Kejati Sulut mengatakan dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sudah bisa di jadikan Tersangka.
“Dalam Pengembangan penyidikan penggeledahan dan penyitaan di rumah Ci’ Gin. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000, serta emas seberat 84 gram atau dalam bentuk bulat 160.000.000 dan 5 gram mas bentuk oval dengan total 9.500.000. dalam kurs saat ini” Ujar Feri.
Selain itu, lanjut Feri dari pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area konsesi IUP PT HWR, penyidik turut mengamankan satu unit alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik EL dan pernah digunakan dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Semua itu bertentangan dengan UU no 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara pasal 1 ayat 9. Dari total luas IUP PT HWR seluas 100 hektare, perusahaan tersebut hanya menguasai sekitar 30,2 hektare, sementara sekitar 69,8 hektare sisanya diduga dikuasai oleh pihak lain, termasuk Ci Gin.” jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, Ci Gin tidak dilakukan penahanan oleh Kejati Sulut, dikarenakan Ci Gin sedang mengalami sakit sehingga belum memungkinkan untuk menjalani penahanan.
Atas pertimbangan kemanusiaan, ia hanya dikenakan status tahanan kota. Langkah diambil setelah melalui pemeriksan tim dokter. Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Siloam.
“Hasil pemeriksaan dokter menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah terhadap tersangka.” pungkasnya. (*Engg/Ezr)



