• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Rabu, 16 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Ci Gin Ditetapkan Kejati Sulut Sebagai Tersangka Kasus Tambang PT HWR

Ci Gin Ditetapkan Kejati Sulut Sebagai Tersangka Kasus Tambang PT HWR

15/09/2026
in Hukrim
0
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Dr. Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si (kemeja putih), didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Eri Yudianto, S.H., M.H dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H saat konferensi Pers di Kantor Kejati Sulut. Selasa (15/9/26). (Sumber: Istimewa)

CAHAYASIANG.ID, Manado – Elizabet Laluyan (EL) alias Cik Gin, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Selasa (15/9/2026). Penetapan itu terkait dengan keterlibatan EL dalam kasus tambang emas PT HWR. EL yang adalah ibu dari pemilik IT Center Manado ini, juga ditetapkan menjadi tahanan kota karena masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Jadi EL ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PT HWR, terkait pengelolaan lahan konsesi IUP PT HWR yaitu dalam tanah yang setara kurang lebih seluas 5 hektar yang diklaim oleh yang bersangkutan sebagai miliknya,” papar Plt Kepala Kejati Sulut, Dr Feri Tas SH MHum MSi, saat konfrensi pers di Kantor Kejati Sulut.

Selain persoalan tersebut, EL juga bersengketa secara keperdataan dengan PT HWR, yang sampai kini masih terus bergulir pada tahap kasasi. Dimana pada tahap pertama dan tahap banding, sengketa itu dimenangkan oleh PT HWR.

“Fakta tentang kebenaran dari adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin sejalan atau sesuai dengan perkembangan penyelidikan yang dilakukan dan ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya didampingi Aspidsus, Zein Yusri Munggaran SH MH dan Asintel, Eri Yudianto SH MH.

Dijelaskan Feri, temuan itu antara lain dari keterangan dari 25 orang saksi yang telah bersaksi di persidangan, kemudian keterangan Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah dari Profesor Dr Bambang Hero Saharjo, M.Agra, yang menyimpulkan kegiatan penambangan di lokasi yang diklaim oleh saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, yang mengakibatkan juga kerugian terhadap lingkungan yang tidak kurang dari Rp11 miliar lebih.

“Ini terbagi ke dalam biaya kerugian lingkungan atau ekologis sebesar Rp7,6 miliar, kemudian biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp3,1 miliar lebih, dan biaya pemulihan lingkungan Rp270 juta,” paparnya.

Bukti-bukti hasil penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabeth Laluyan alias Cik Gin menurut Feri, ditemukan uang lagi sebesar Rp3.206.836.000 dan emas sejumlah 84 gram emas. Bukti-bukti hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di area TKP konsesi IUP PT HWR salah satunya telah disita alat crusher atau pemecah batu yang diduga milik saksi Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, yang diduga keras pernah digunakan dalam kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 1 Ayat 16 dan beberapa ketentuan undang-undang yang berikutnya.

“Oleh karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi atau HWR di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara tahun 2012 sampai dengan 2015 yang dilakukan oleh Elisabeth Laluyan alias Cik Gin, maka terhadap yang bersangkutan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Itulah makanya malam ini kami telah berkesimpulan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” terang Feri.

Ia pun menjalaskan, terkait kondisi tersangka yang dalam keadaan sakit dan dengan alasan kemanusiaan dalam keadaan sakit, pihaknya berkesimpulan untuk sementara ini dilakukan penahanan kota. (ak)

Post Views: 12
Bagikan ini :
Previous Post

Wabup Fredy Tuda Wakili Bupati Hadiri Rapat Paripurna, Apresiasi Banggar DPRD dan TAPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In