• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2) » Page 2

Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2)

Oleh : Hendra J Kede*

04/10/2024
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bukankah kewenangan hukum itu ada pada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo selaku pengelola aset Barang Milik Negara bernama Gedung Dewan Pers yang dalam pengelolaan sehari-harinya telah dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dewan Pers yaitu Sekretaris Dewan Pers yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkominfo yang diberi tugas, fungsi, dan wewenang hukum untuk itu?

Penulis pernah bertanya agak vulgar kepada pejabat LKPP apakah memungkinkan UU organik yang mengatur Lembaga Non Struktural seperti KIP, KPI, Dewan Pers, dan lain-lain memiliki tafsir bahwa Komisioner selaku pimpinan memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset Barang Milik Negara?

Jawabannya cukup jelas dan ringkas. Tidak ada ruang dalam Undang Undang manapun untuk ditafsirkan bahwa pimpinan sepanjang dimaknai Komisioner atau sebutan lain memiliki kewenangan terkait pengelolaan aset Barang Milik Negara, beriringan dengan itu mereka juha tidak bisa dimintai pertanggung-jawaban terkait itu karena memang bukan wewenangnya.

Kalaupun pimpinan Komisioner berfikiran perlu adanya pengelolaan aset Barang Milik Negara tertentu seperti penggunaan dan penempatan, mereka hanya dapat menyampaikan kepada Sekretaris atau Sekjen Sekretariat LNS tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku pengelola aset Barang Milik Negara. Proses dan keputusan ada ditangan Sekretaris atau Sekjen, tidak pada Komisioner atau sebutan lain.

Kembali kepada surat Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers yang mengusir PWI yang diakui negara dari lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jln Kebon Sirih 34 Jakarta Pusat bahkan sampai ada aksi penggembokan di subuh buta saat matahari belum terbit yang dilakukan berdasar surat Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers kepada PWI.

Selesai aksi pemasangan rantai dan penggembokan serta penempelan segel pada pintu akses keluar masuk satu-satunya kantor PWI Pusat lantai 4 Gedung Dewan Pers oleh segerombolan orang yang mengaku dari kepengurusan PWI hasil KLB abal-abal dimana oada seger tertulis nama Zulmansyah Sekedang dan pengurungan pucuk pimpinan tertinggi PWI yang sah dan dapat pengakuan dari Menkumham dan kemudian gembok rantai tersebut dapat dibuka kembali dihadapan Polisi Polsek Gambir, terjadilah hal yang lebih memalukan lagi.

Bagaiman tidak, Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers tidak kunjung datang memenuhi undangan Penasehat Hukum PWI Pusat untuk mengklarifikasi suratnyan tersebut dari sisi hukum, bahkan pesan WA dari Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, mulai diabaikan tak dijawab, sampai tengah malam hari Selasa, 1 Oktober 2024, batas akhir 1 hari PWI harus mengosongkan kantor.

Penasehat Hukum ingin mengklarifikasi beberapa hal, setidaknya 2 hal :
Pertama, kewenangan Dr. Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers mengeluarkan surat pengusiran itu.
Kedua, mempertanyakan motif perbuatan yang terkesan bar-bar dan otoriter Dr. Ninik Rahayu yang memberi batas waktu hanya 1 (satu) hari saja untuk mengosongkan kantor.

Penggembokan Subuh dan Pemutusan Listrik

Selasa malam, Pengurus inti PWI Pusat memutuskan untuk mendatangi Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 pagi guna keperluan klarifilasi tersebut.

Namun btapa kagetnya pimpinan PWI ketika dapat laporan dari penjaga kantor bahwa subuh-subuh hari Rabu, 2 Oktober 2924, ada orang yang mengaku ditugaskan Dewan Pers melaksanakan Surat Dr. Ninik Rahayu mengatanamakan Dewan Pers untuk memasang gembok di pintu akses masuk satu-satunya kantor PWI.

Post Views: 3,739
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Sampai disitu? Tidak. Tindakan penggembokan itu diiringi dengan...
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Pelsis Sulut Gelar TM ke-2 Pekan Kreatifitas Siswa Kristen 2024

Next Post

Pimpin Apel Olahraga Jumat Ceria, Pjs Bupati Apresiasi Kinerja ASN Minut

Next Post

Pimpin Apel Olahraga Jumat Ceria, Pjs Bupati Apresiasi Kinerja ASN Minut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In