• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 16 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2)

Doktor Ninik Ketua Dewan Pers Nan Sok Kuasa Usir dan Gembok Kantor PWI (2)

Oleh : Hendra J Kede*

04/10/2024
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter
Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022. (dok. Humas PWI)

SURAT pengusiran oleh Dr. Ninik Ketua Dewan Pers terhadap PWI yang diakui oleh negara melalui Surat Keputusan Menkumham nomor : AHU.0000946.01.08 Tahun 2024 dan belum ada peruhahan SK Menkumham tersebut sampai tulisan ini dibuat mengingatkan penulis pada pengalaman penulis beberapa tahun lalu.

Pengalaman saat penulis menjadi Ketua Tim Perumus Peraturan Komisi Informasi tentang Keterbukaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang kemudian diundangkan sebagai Peraturan Komisi Infornasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Selama proses penyusunan peraturan yang akan mengatur terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah senilai kurang lebih Rp. 1.400 Triliyun per tahun tersebut penulis mendapat masukan dari tangan pertama semua pihak tetkait, baik pada tahap penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM), penyusunan Naskah Akademis (NA), maupun pada saat perumusan norma peraturan pasal per pasal.

Masukan itu terutama dari 3 (tiga) unsur penting dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk dan tidak terbatas pada pengelolaan Barang Milik Pemerintah yaitu unsur pemerintah, unsur swasta, dan unsur Lembaha Swadaya Masyarakat (LSM).

Masukan dari pemerintah salah satunya dari Pimpinan Tinggi Madya (eselon Ia) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), pelaku usaha ada beberapa, dan LSM salah satunya dari Indomesia Corruption Watch (ICW).

Satu hal yang tertanam pada diri penulis setelah mendengar penjelasan ketiga unsur diatas adalah bahwa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengelolaan Barang Milik Pemerintah, penentuan peruntukan penggunaan Barang Milik Negara termasuk dan tidak terbatas penggunaan gedung dan ruang, penghapusan Barang Milik Negara dari catatan aset, semuanya adalah kewenangan pejabat birokrat negara (PNS) yang ditugaskan dan diberi wewenang untuk itu, tidak lain selain dari pada itu.

Penulis pernah bertanya sebagai pimpinam rapat, apakah penulis selaku unsur pimpinan komisi independen negara bernama Komisi Informasi Pusat tidak punya kewenangan legal tentang itu?

Jawabannya, tidak. Kewenangan itu dimiliki oleh Sekretaris Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang merupakan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon IIa yang sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketentuan ini berlaku juga pada semua lembaga independen negara yang merupakan kuasi Kemenkominfo yang lain yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

Tidak sampai disitu, ketentuan ini juga berlaku pada semua Lembaga Negara Non Struktural (LNS) seperti KPK, KPU, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Bawaslu, dan lain sebagainya, walaupun sekretariatnya dilimpin oleh pejabat eselon Ia yaitu Sekretaris Jenderal.

Ingatan itulah yang membuat penulis berfikir, ada apa dengan Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini yang katanya pernah jadi Sekretaris Komnas Perempuan dan berlatar pendidikan hukum mengeluarkan surat pengusiran kepada PWI Pusat yang diakui negara padahal itu bukan wewenangnya sama sekali, walaulun dengan embel-embel keputusan pleno Dewan Pers sekalipun.

Post Views: 3,736
Bagikan ini :
Halaman Selanjutnya
Bukankah kewenangan hukum itu ada pada Sekretaris Jenderal...
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pelsis Sulut Gelar TM ke-2 Pekan Kreatifitas Siswa Kristen 2024

Next Post

Pimpin Apel Olahraga Jumat Ceria, Pjs Bupati Apresiasi Kinerja ASN Minut

Next Post

Pimpin Apel Olahraga Jumat Ceria, Pjs Bupati Apresiasi Kinerja ASN Minut

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In