Sampai disitu? Tidak. Tindakan penggembokan itu diiringi dengan pemutusan aliran listrik ke lantai 4 gedung Dewan Pers yang merupakan kantor resmi PWI Pusat semenjak gedung itu ada, akhir 1970-an.
Kami pengurus PWI Pusat tentu terheran-heran tak habis pikir, sedemikian beringasnya dan bar-barnyakaj Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers ini menggunakan kekuasaannya sebagai Ketua Dwwan Pers? Apa motif sesungguhnya?
Sebagai seorang Doktor hukum apakah dia tidak tahu bahwa dia sama sekali tak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan itu semua terkait Barang Milik Negara atau pura-pura tidak tahu?
Apakah sebagai seorang Doktor Hukum dan Ketua Dewan Pers dia tidak tahu bahwa tidak ada satu pasalpun dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun dalam Statuta Dewan Pers yang memberi kewenangan kepadanya untuk bertindak sebagai Penguasa Barang Milik Negara. Apakah beliau ini salah dalam membaca dan memahami saja Pasal 15 UU Pers? Nampaknya begitu.
Pengurus PWI Pusat hanya bisa mengurut dada dan beristighfar, kok ada Ketua Dewan Pers yang demikian bar-bar. Orang disuruh keluar pindah kos saja diberi waktu sebulan sebelumnya. Ini malah hanya 1 hari langsung main gembok saat semua dokumen PWI masih berada dalam kantor itu.
Kadang terpikir oleh penulis, dosa apa yang telah dilakulan insan pers Indonesia sehingga harus diuji dengan Ketua Dewan Pers yang berperilaku bar-bar seperti ini.
Pada waktu lain muncul juga pikiran nakal lainnnya pada penulis, apakah ini ada hubungannya dengan Dewan Pers yang akan membentuk semacam Tim Seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pers 2025-2028 dan ada yang mencoba meraba-raba bagaimana sikap Ketum PWI Hendry Ch Bangun karena PWI sesuai Statuta Dewan Pers punya hak suara dalam Timsel dimaksud.
Namun penulis cepat-cepat membuang pikiran itu agar pikiran tetap jernih melihat persoalan yang terjadi.
Bersambung….. (Rombongan pimpinan PWI gagal temui Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers)
(*Penulis adalah Wakil Ketua Bidang Orhanisasi PWI Pusat / Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI periode 2017-2022)






