CAHAYASIANG.ID, SULUT – Pernyataan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut Hendro Satrio di beberapa Media lokal yang mengatakan akan meminta bantuan aparat Kepolisian untuk membantu menyelesaikan masalah 400 meter trase Jalan Ringroad III yang masih bersengketa, mendapat tanggapan dari kuasa hukum para penggugat (penggarap tanah) Noch Sambouw SH. MH.

Menurut Sambouw, Statemen dari kepala BPJN Sulut itu merupakan Informasi yang tidak benar yang diberikan kepada khalayak banyak dan publik.
Pengacara Kondang Sulut itu mejelaskan bahwa Hal tersebut karena jarak sekitar 400 meter tanah yang terkena trase jalan MORR III di desa Sea saat ini sementara disengketakan di Pengadilan.
“Tidak ada uang yang dititip di Pengadilan melalui Konsinyasi. Kemudian mengenai keterangan yang menyebutkan Pemerintah Daerah sudah membayar tanah tersebut adalah merupakan pertanyaan besar kepada Panitia Pembebasan Lahan MORR III, kenapa tanah yang sementara disengketakan di Pengadilan bisa dibayarkan kepada salah satu pihak yang berperkara,” tukas Sambouw.
Jadi, kata Sambouw, selaku Kuasa Hukum dari pihak yang menguasai tanah, dirinya meminta kepada kepala BPJN Sulut agar melakukan klarifikasi atas statemen yang diberikan tersebut, karena tanah 400 meter tersebut masih bersengketa di Pengadilan pada tahap kasasi.
“Jangan seenaknya menyebutkan 4 orang klien saya hanya sebagai penggarap karena mereka memiliki dokumen atas hak kepemilikan tanah dan lokasi tanah itu sementara berperkara di Pengadilan. ” Kata Noch Sambouw
Lanjut Sambouw menjelaskan, saat ini Pemerintah Desa Sea sementara melakukan terobosan untuk upaya mediasi.
“Jadi tolong kepala BPJN Sulut jangan membuat keruh upaya mediasi yang dilakukan oleh klien saya bersama pihak pelaksana pekerjaan jalan. Saat ini mediasi itu sudah pada tahap akhir dan akan selesai dalam waktu dekat,” terang Sambouw, sembari mengapresiasi langkah pelaksana proyek jalan MORR III berinisial (JM) yang telah berinisiatif mengambil jalan alternatif yang adil dan manusiawi guna lancarnya pelaksanaan pekerjaan MORR III dimaksud. (*Ivan)






