• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 17 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Diduga!! Jadi Otak Dalang Perusakan Dan Pembongkaran Kantor Desa, Dua Oknum Anggota LSM Terancam Di Bui » Page 2

Diduga!! Jadi Otak Dalang Perusakan Dan Pembongkaran Kantor Desa, Dua Oknum Anggota LSM Terancam Di Bui

27/06/2024
in Bolmong Raya, Minahasa & Tomohon
0
Share on FacebookShare on Twitter

Merasa kecewa dengan ucapan Kapolsek Poigar Rahmat Dachlan yang seakan-akan melakukan pembiaran, Sangadi Evie Walangitan pun kemudian menyampaikan kalau masalah ini akan di laporkan ke Polda Sulut. Dan di saat yang bersamaan Sangadi Evie Walangitan juga kemudian menghimbau agar masyarakatnya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

Mendapat arahan dari ibu Sangadi agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan, secara spontan masyarakat pun kemudian mundur dan ikut menyaksikan perusakan dan pembongkaran kantor desa Poigar dua.

Namun disayangkan, sampai berita ini naik, Kapolsek Poigar IPDA Rahmat Dachlan,SH tidak dapat di temui. Namun melalui perwira piket saat itu Iptu Wahyu justru mengarahkan kami awak media untuk langsung ke polres Bolmong untuk informasi selanjutnya.

Terkait pelanggaran hukum yang di duga di lakukan dua oknum anggota LSM dengan melakukan perusakan dan pembongkaran kantor desa poigar dua, maka secara yuridis ini merupakan suatu tindakan pidana kriminal dan patut di proses secara hukum.

Prinsip fundamental yang merupakan raison de etre keberadaan LSM adalah bahwa ia tidak di dirikan untuk melayani kepentingannya sendiri, tetapi untuk kepentingan publik. LSM didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat, kaum miskin, kaum dhuafa, kaum yang tersingkirkan, kaum yang terlanggar hak – haknya.

LSM membantu warga masyarakat yang tidak mampu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya atau menggapai hak – haknya secara penuh melalui tindakan – tindakan langsung atau tidak langsung. LSM juga harus menyuarakan kepaduliannya terhadap berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah yang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Dengan bukti-bukti foto dan rekaman vidio yang ada di saat kejadian tersebut, maka apapun dalil dari tindakan tersebut baik itu mengatas namakan ormas, LSM atau apa pun itu, hukum wajib di tegakan.

Dan karena kasusnya saat ini menjadi perhatian dan sorotan, masyarakat pun berharap polres Bolmong sebagai institusi penegak hukum mampu mengambil langkah berani sebagai taruhannya. (RED)

Post Views: 4,626
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Diantara Nara Sumber Para Doktor Level Nasional, Joune Ganda Lugas Paparkan Program Strategis Tangani Stunting Di Minut Pada Seminar Harganas ke-31

Next Post

Ferry Liando, Venetia Danes dan Ralfi Pinasang Resmi Dilantik Jadi Anggota Senat Unsrat, Aktivis: Banyak Selamat

Next Post

Ferry Liando, Venetia Danes dan Ralfi Pinasang Resmi Dilantik Jadi Anggota Senat Unsrat, Aktivis: Banyak Selamat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In