• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 24 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Didapati Busuk dan Berjamur, Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Masuk Sulut

Didapati Busuk dan Berjamur, Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Masuk Sulut

24/09/2026
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter
Sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta yang ditolak Barantin masuk ke Sulut setelah komoditas tersebut ditemukan dalam kondisi busuk, berjamur, dan bertunas. (Sumber: Istimewa)

CAHAYASIANG.ID, Bitung – Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sulaweesi Utara, menolak sebanyak 30 ton bawang merah asal Jakarta masuk ke Sulut. Penolakan itu setelah komoditas tersebut ditemukan oleh petugas Barantin Sulut dalam kondisi busuk, berjamur, dan bertunas, saat diperiksa di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, Rabu (23/9/2026).

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak. Petugas kemudian mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas tersebut ke daerah asal.

Menariknya, secara administratif bawang merah tersebut sebenarnya telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” ungkap Kepala Barantin Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto di Bitung, Kamis, (24/9/2026).

Menurutnya, kerusakan diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Salah satu kemungkinan yang ditelusuri adalah adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal.

“Namun, untuk penyebab pasti kerusakan masih dalam pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut,” sebut Agus.

Kondisi bawang yang telah rusak dan ditumbuhi jamur menjadi perhatian petugas karena dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” ujar Agus.

Ia mengatakan, pemeriksaan fisik tetap diperlukan meskipun komoditas telah mengantongi dokumen dari daerah asal. Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa saat tiba di daerah tujuan.

Menurut Agus, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tegasnya.

Tindakan karantina tersebut dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur. Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di Sulut. (*/ak)

Post Views: 8
Bagikan ini :
Previous Post

Bapelkum Bitung dan Unklab Perkuat Kolaborasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Next Post

SMANIX Manado Mulai Rangkaian Dies Natalis Ke-35 Tahun 2026

Next Post

SMANIX Manado Mulai Rangkaian Dies Natalis Ke-35 Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In