• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Kamis, 24 September 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Bapelkum Bitung dan Unklab Perkuat Kolaborasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Bapelkum Bitung dan Unklab Perkuat Kolaborasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

24/09/2026
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter
Foto bersama pimpinan Kanwil Kemenkum Sulut, Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat yang hadir saat pelaksanaan webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Unklab. (Sumber: andre)

‎CAHAYASIANG.ID, Minut – Bapelkum Bitung kembali memperkuat kolaborasi dengan Universitas Klabat (UNKLAB) melalui Webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB.

‎‎Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya webinar dengan tema yang sama dilaksanakan bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB, sebagai bagian dari upaya memperluas literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

‎‎Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Mahasiswa juga didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar mampu melihat perkembangan hukum secara utuh.

‎‎Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi antara UNKLAB dan Bapelkum Bitung. Apresiasi tersebut disampaikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi serta memperluas wawasan hukum bagi mahasiswa UNKLAB.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika,” ucapnya.

‎‎Selanjutnya, penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer yang dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi ‎Jimmy Moedjahedy, M.M.,M.Kom, dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S.,PhD

‎‎Penandatanganan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.

‎Penjelasan Soal KUHP Baru

‎Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara Apri Listiyanto membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain mengenai asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Unklab. (Sumber: andre)

‎Dijelaskan Arpi, dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak semata-mata diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. “Tetapi juga bertujuan memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat,” tuturnya.

‎‎Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhonlianto Tobiling membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga menyampaikan materi Antara Perlindungan Kehormatan, Kritik, dan Kebebasan Berekspresi yang mengulas ketentuan Pasal 218 KUHP.

‎‎Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.

‎‎”Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” jelas Jhon.

‎‎Pembahasan juga mencakup perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 terkait mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

‎‎Webinar yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono bersama jajaran Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. ‎‎Mahasiswa diberikan ruang untuk menggali pemahaman lebih lanjut mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.

‎‎Melalui kegiatan ini, Bapelkum Bitung dan Unklab terus mendorong terbangunnya kolaborasi berkelanjutan dalam bidang edukasi dan literasi hukum, sekaligus membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan regulasi nasional. (ak)

Post Views: 10
Bagikan ini :
Previous Post

Pembukaan SMSI GMIM ke-82, Ketua BPMS Pdt Adolf: Jadilah Gembala yang Baik, Jangan Jadi Gembala Upahan

Next Post

Didapati Busuk dan Berjamur, Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Masuk Sulut

Next Post

Didapati Busuk dan Berjamur, Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Masuk Sulut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In