
CAHAYASIANG.ID, Minut – Bapelkum Bitung kembali memperkuat kolaborasi dengan Universitas Klabat (UNKLAB) melalui Webinar “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua setelah sebelumnya webinar dengan tema yang sama dilaksanakan bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB, sebagai bagian dari upaya memperluas literasi dan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Mahasiswa juga didorong untuk memahami KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar mampu melihat perkembangan hukum secara utuh.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kolaborasi antara UNKLAB dan Bapelkum Bitung. Apresiasi tersebut disampaikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi serta memperluas wawasan hukum bagi mahasiswa UNKLAB.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif yang memberikan manfaat bagi sivitas akademika,” ucapnya.
Selanjutnya, penandatanganan Implementation Arrangement (IA) antara Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat melalui Fakultas Ilmu Komputer yang dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi Jimmy Moedjahedy, M.M.,M.Kom, dan Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S.,PhD
Penandatanganan ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.
Penjelasan Soal KUHP Baru
Memasuki sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara Apri Listiyanto membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain mengenai asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

Dijelaskan Arpi, dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak semata-mata diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. “Tetapi juga bertujuan memberikan pelindungan kepada masyarakat, membina terpidana, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhonlianto Tobiling membahas kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga menyampaikan materi Antara Perlindungan Kehormatan, Kritik, dan Kebebasan Berekspresi yang mengulas ketentuan Pasal 218 KUHP.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.
”Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” jelas Jhon.
Pembahasan juga mencakup perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026 terkait mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Webinar yang turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono bersama jajaran Bapelkum Bitung dan Universitas Klabat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa diberikan ruang untuk menggali pemahaman lebih lanjut mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, serta arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Melalui kegiatan ini, Bapelkum Bitung dan Unklab terus mendorong terbangunnya kolaborasi berkelanjutan dalam bidang edukasi dan literasi hukum, sekaligus membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang relevan dengan perkembangan regulasi nasional. (ak)



