CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Dewan Pers menindaklanjuti aduan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko, atas publikasi pemberitaan Majalah Tempo.

Dimana keberatan Panglima TNI periode 2013-2015 berkaitan dengan konten Opini Tempo edisi 24 Desember 2024 dengan judul cover “Beking Mobil Listrik Wuling” lengkap dengan gambar Moeldoko dan mobil Wuling di sampul majalah.
“Ini memang akan segera kita tangani kasusnya, apalagi pengadu datang sendiri, biasanya pengadu ada wakil dan sebagainya,” kata Anggota Dewan Pers, Totok Suryanto di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, Plt Kepala Deputi IV Kantor Staf Presiden Rawanda Wandy Tuturoong yang mendampingi Moeldoko ke markas Dewan Pers mengatakan, aduan yang diajukan dampak publikasi majalah Tempo diduga melanggar kode etik pers.
“Intinya yang dilakukan Pak Moeldoko adalah penghormatan terhadap kebebasan pers, dengan mengadukan soal ini kepada Dewan Pers,” kata Wandy Tuturoong.
Dia juga menekankan, Intinya di dalamnya ini, ada editorialnya Tempo sebagai karya jurnalistik.
“Dalam editorialnya pun, kami sudah pelajari bahwa editorialnya ada karya jurnalistik yang bisa diadukan dalam SOP Dewan Pers sebagai jika terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik. Jadi, semua itu ada landasan hukum dan tata kelolanya,” ujar Wandy Tuturoong.
DEWAN PERS BERUSAHA SELESAIKAN MASALAH MOELDOKO VS MAJALAH TEMPO
Dewan Pers berusaha menyelesaikan permasalahan antara Moeldoko Versus Majalah Tempo secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.
Fokus utamanya adalah menjaga nama baik dan harga diri semua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
“Tentu tidak boleh ada yang dirugikan dalam persoalan ini, karena ini menyangkut nama baik, menyangkut harga diri dan sebagainya,” tutur Totok Suryanto.
DEWAN PERS INGATKAN KODE ETIK DAN PRINSIP JURNALISTIK
Dewan Pers mengingatkan bahwa media harus mengikuti kode...






