Dewan Pers mengingatkan bahwa media harus mengikuti kode etik dan prinsip jurnalistik, serta menjaga kepercayaan publik.
Media tidak bisa bertindak semena-mena atau melakukan tindakan yang tidak tepat, karena harus menjalankan fungsi pers dengan integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.
“Tentu tidak boleh kemudian media juga semena-mena melakukan hal yang kurang tepat karena dasarnya adalah pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan yang paling penting adalah kepercayaan publik,” pesan Totok Suryanto.
SEJUMLAH PASAL KODE ETIK YANG DIADUKAN MOELDOKO KE DEWAN PERS
Selain itu, Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan, Moeldoko telah melaporkan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait pasal 1 mengenai keakuratan laporan, dan pasal 3 yang mencakup masalah verifikasi, serta penyampaian opini yang bersifat menghakimi.
Pihaknya memahami, bahwa semua karya jurnalistik sejatinya merupakan tugas pers Indonesia untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan pers.
Kemerdekaan pers sesuai dengan undang-undang, dianggap sebagai hak asasi setiap warga negara.
“Tapi tetap kemerdekaan pers itu, kemerdekaan pers yang bertanggung jawab yang taat kepada kode etik jurnalistik,” ungkap Asep Setiawan. ***






