• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Dewan Pers Tindaklanjuti Aduan Moeldoko Soal Majalah Tempo » Page 2

Dewan Pers Tindaklanjuti Aduan Moeldoko Soal Majalah Tempo

28/12/2023
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Pers mengingatkan bahwa media harus mengikuti kode etik dan prinsip jurnalistik, serta menjaga kepercayaan publik.

Media tidak bisa bertindak semena-mena atau melakukan tindakan yang tidak tepat, karena harus menjalankan fungsi pers dengan integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.

“Tentu tidak boleh kemudian media juga semena-mena melakukan hal yang kurang tepat karena dasarnya adalah pers bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, dan yang paling penting adalah kepercayaan publik,” pesan Totok Suryanto.

SEJUMLAH PASAL KODE ETIK YANG DIADUKAN MOELDOKO KE DEWAN PERS

Selain itu, Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan, Moeldoko telah melaporkan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, khususnya terkait pasal 1 mengenai keakuratan laporan, dan pasal 3 yang mencakup masalah verifikasi, serta penyampaian opini yang bersifat menghakimi.

Pihaknya memahami, bahwa semua karya jurnalistik sejatinya merupakan tugas pers Indonesia untuk mendukung dan mempertahankan kemerdekaan pers.

Kemerdekaan pers sesuai dengan undang-undang, dianggap sebagai hak asasi setiap warga negara.

“Tapi tetap kemerdekaan pers itu, kemerdekaan pers yang bertanggung jawab yang taat kepada kode etik jurnalistik,” ungkap Asep Setiawan. ***

#Moeldoko #MajalahTempo #DewanPers

Post Views: 4,301
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Tari Klasik Jawa Yang Penuh Pesona

Next Post

Dikawal Olly Dondokambey, Jokowi Dapat Gelar Adat “Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa”

Next Post

Dikawal Olly Dondokambey, Jokowi Dapat Gelar Adat “Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In