CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Rabu (13/05/2026), kembali menjadi perhatian publik. Proses hukum yang masih bergulir tersebut memunculkan sorotan terkait transparansi dan profesionalisme penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Usai menjalani pemeriksaan tambahan di kantor Kejati Sulut, Chyntia Kalangit menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menegaskan dirinya tidak bersalah dan meminta agar proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Saya tidak bersalah. Kalau saya, mereka bisa penjara. Tapi kebenaran tidak bisa dipenjarakan,” ujar Chyntia.
Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian masyarakat, terlebih karena pemeriksaan yang terus berlanjut dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan serta arah penanganan kasus yang sedang berjalan.
Dalam kesempatan itu, Chyntia juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar proses hukum terhadap dirinya mendapat pengawasan secara objektif.
“Saya meminta Pak Prabowo tolong diawasi kasus saya ini, tolong diawasi secara objektif. Pak Prabowo tolong saya,” katanya.
Suasana haru turut mewarnai jalannya pemeriksaan di kantor Kejati Sulut. Anak Chyntia, Frainny Tumbio, yang hadir mendampingi sang ibu tampak menangis dan berharap ibunya memperoleh keadilan.
“Mama saya tidak bersalah. Mama saya orang baik dan semoga Mama bisa mendapat keadilan dan Mama cepat keluar,” ungkap Frainny.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan kembali terhadap Chyntia Kalangit dilakukan untuk penambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, publik kini menanti langkah dan penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait perkembangan perkara tersebut. Transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum yang berkeadilan dinilai menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(RS)





