CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Bupati Minut Joune Ganda S.E. M.A.P. M.M. M.Si. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban(LKPJ) tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Minut Senin, (21/03/2023) di ruang rapat paripurna. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minut Denny Lolong, S.Sos bersama Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri yang juga dihadiri anggota DPRD Minut.

Bupati Joune Ganda, dalam penjelasannya mengatakan LKPJ tahun 2022 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Sementara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang APBD tahun anggaran 2022, serta Perbup nomor 51 tahun 2021 tentang penjabaran APBD tahun 2022 serta Perbup nomor 31 tahun 2022 tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022.
“Masukan dari pimpinan dan segenap anggota DPRD Minahasa Utara, terlebih khusus yang terlibat dalam Panitia Khusus sangat kami harapkan untuk memelihara soliditas, pemerintah kabupaten dan lembaga legislatif DPRD Kabupaten Minahasa Utara,” tukas Bupati Ganda.
Terpisah, Ketua DPRD Minut Denny Lolong mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan pelaksanaan fungsi yang dilakukan oleh lembaga Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan kerja antara Pemda dan DPRD diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang didasarkan atas kemitraan yang sejajar.

“Membuat kebijakan berupa Peraturan Daerah adalah cerminan kemitraan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing, sehingga terjalin hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung,” tukas Lolong.
Ikut hadir dalam rapat Paripurna ini, Forkopimda Minut, Sekda Minut, Ir. Novly Wowiling, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala OPD perangkat daerah, Direktur PDAM, Direktur PUD Klabat dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis serta staf khusus Bupati Minahasa Utara dan para camat dari sepuluh kecamatan. (Rub)






