CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Warga Minut penikmat rokok siap-siap untuk tidak lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, untuk kepentingan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Minut, DPRD Minut bersama Pemkab Minut segera menerbitkan dan mengesahkan Perda Kawasan Tanpa rokok. Hal ini telah ditindaklanjuti dalam rapat paripurba pembahasan tingkat I tentang Ranperda tersebut yang dilaksanakan Senin, (20/03/2023) di Kantor Dewan Minut.
Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Minut Denny Kamlon Lolong S.Sos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Mathew Daniel Rumumpe dihadiri oleh Bupati Minut Joune Ganda S.E. M.A.P. M.M. M.Si, Forkopimda Minut, Kepala OPD, Staf Ahli, para Asisten, Camat, Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Direktur PUD Klabat dan Direktur PDAM.

Menurut Bupati JG, akan diterbitkannya perda ini sebagai upaya pemerintah menjamin kepentingan umum. Karena rokok mengandung zat yang membahayakan dan dapat menurunkan derajat kesehatan manusia.
“Asap rokok tidak saja membahayakan perokok aktif tetapi juga mengakibatkan pencemaran udara yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan orang lain. Ranperda ini pada dasarnya berazazkan kepentingan kesehatan manusia,” tukas bupati JG.

Lanjut dikatakan Bupati Ganda, ranperda kawasan tanpa rokok ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung kasinogen dan zat adiktif dalam tembakau yang dapat menyebabkan penyakit dan menurunkan kualitas hidup, melindungi penduduk produktif, anak usia remaja dan ibu hamil.
Adapun wilayah/ruang yang akan ditetapkan tanpa rokok meliputi, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Lima fraksi di dewan, PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Klabat menerima pembahasan ranperda ini untuk dilanjutkan ke tahap dua. Sementara Fraksi PDIP meminta pemerintah menyediakan ruangan khusus untuk para perokok aktif. (Rub)






