
CAHAYASIANG.ID, Manado — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), mengumumkan keberhasilan penindakan berbagai kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah operasionalnya.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama instansi penegak hukum terkait, Kakanwil DJBC Sulbagtara, Zaky Firmansyah, membeberkan kronologis penindakan terhadap pengiriman barang kena cukai ilegal hingga upaya penyelundupan emas ke luar negeri.
Dibeberkan Zaky, penindakan pertama bermula pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas Bea Cukai Gorontalo bersama Polres Pohuwato menghentikan satu unit kendaraan travel asal Manado tujuan Morowali. Petugas menemukan 20 karton (200.000 batang) rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai.
“Berdasarkan hasil pendalaman bersama Bea Cukai Manado dan Bea Cuka Gorontalo, terindikasi adanya pengiriman rokok ilegal impor asal Cina melalui moda transportasi kapal dari Pelabuhan Bitung menuju Weda, Ternate. Tim gabungan yang didukung BAIS TNI menemukan 10 karton (100.000 batang) rokok ilegal di dermaga ASDP Bitung,” tutur Zaky.
Pengembangan dilanjutkan ke sebuah bangunan di daerah Malalayang milik seorang warga negara Cina berinisial YC, berusia 38 tahun. Di lokasi tersebut, tim menemukan 102 karton (1.058.400 batang) rokok jenis SPM tanpa pita cukai, serta 38 karton (454 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C impor tanpa pita cukai dengan kadar alkohol rata-rata 50%.
Zaky mengungkap, total barang bukti rokok ilegal yang disita dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 132 karton (1.354.400 batang) rokok serta 38 karton MMEA. Barang-barang ini diduga kuat menyasar kawasan industri yang banyak mempekerjakan warga negara asing. Total nilai barang mencapai Rp3,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.
“Tersangka YC sempat diberi kesempatan menyelesaikan perkara melalui mekanisme ultimum remedium berupa denda administratif tiga kali nilai cukai sebesar Rp5,4 miliar. Namun, karena menyatakan tidak sanggup, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan YC sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” terangnya.
Penyelundupan Emas di Bandara Sam Ratulangi
Selain rokok ilegal, Zaky juga mengungkap bahwa DJBC Sulbagtara juga menggagalkan dua upaya pengiriman emas tanpa dokumen sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado:
Terkait itu, Zaky menjelaskan bahwa upaya pengiriman emas ilegal ini diketaui pada hari Sabtu, 5 September 2026, Pukul 06.29 WITA saat petugas mengamankan tiga penumpang pesawat Scoot Air (TR0319), rute Manado–Singapura. Ketiga WNA Cina yang berinisial JM (perempuan, 47 tahun), ZW (laki-laki, 41 tahun), dan TC (laki-laki, 28 tahun) tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan taksiran nilai barang mencapai Rp14,5 miliar.
“Dihari yang sama, petugas kembali mencegat dua penumpang pesawat TransNusa (8B167) rute Manado–Guangzhou berinisial ZS (41) dan ZH (37). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan perhiasan emas (gelang dan kalung) yang dikenakan serta 4 keping logam mulia seberat 1.352 gram bernilai Rp3,6 miliar,” ungkap Zaky.
Atas rentetan penindakan tersebut, pihak DJBC Sulbagtara mengapresiasi sinergi yang solid dari seluruh pihak terkait, seperti Kejaksaan Tinggi Sulut, Kanwil DJKN, Imigrasi, Lanud Sam Ratulangi, BAIS TNI, Otban Wilayah VIII, Angkasa Pura, serta Polda Sulut. (ak)



