
CAHAYASIANG.ID, Manado — Upaya penyelundupan barang berharga ke luar negeri berhasil digagalkan oleh petugas gabungan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap setelah kedapatan membawa 19 bungkus serbuk emas ilegal dengan total berat mencapai 5,721 kilogram.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi ketat antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kantor Bea Cukai Manado, Aviation Security (Avsec), serta TNI AU. Penindakan dilakukan terhadap para pelaku yang hendak menumpang pesawat Scoot Airlines penerbangan TR0319 rute Manado–Singapura pada Sabtu (5/9/2026).
Adapun Ketiga WNA yang diamankan masing-masing berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C. Berdasarkan data keimigrasian, Z.W. masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA), sementara J.M. dan T.K.C. menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, melalui Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rejeki Putra Ginting, penindakan berawal dari kegiatan analisis intelijen dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan serta pemeriksaan badan (body search) di area keberangkatan.
Diungkap Ginting, dari hasil pemeriksaan badan, petugas menemukan modus operandi body strapping, di mana para pelaku menyembunyikan belasan bungkus serbuk emas di dalam pakaian dalam yang mereka kenakan.
Adapun rincian barang bukti yang disita yakni dari pelaku berinisial J.M yang membawa 8 bungkus serbuk emas seberat 2,282 kilogram, Z.W. (5 bungkus serbuk emas/1,733 kilogram) serta T.K.C (6 bungkus serbuk emas/1,706 kilogram).
“Usai ditangkap, ketiga WNA beserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Manado untuk proses pencacahan dan pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan hasil penghitungan Bea Cukai, estimasi nilai total serbuk emas tersebut mencapai Rp14,49 miliar, yang juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sama,” sebutnya.
Saat ini, penanganan kasus tindak pidana kepabeanan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado terus melakukan pengawasan keimigrasian terhadap perlintasan dan status hukum ketiga WNA tersebut.
Pihak Imigrasi Manado menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan dan memperkuat koordinasi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk tindak pelanggaran hukum di pintu masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia. (ak)


