
CAHAYASIANG.ID, Manado – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado melalui Pos Bapas Tahuna melaksanakan serah terima klien pidana pengawasan bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe di Pos Bapas Tahuna. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana pengawasan berjalan sesuai ketentuan serta mengawali proses pembimbingan terhadap klien.
Serah terima dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Novander Mare, yang didampingi dua Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan magang.
Sementara klien yang diserahterimakan adalah Yenny Lisye Mado, warga Kampung Batuwingkung, Kecamatan Tabukan Selatan. Yenny menjalani pidana pengawasan selama tiga bulan.
Setelah serah terima, Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penginputan data, memberikan pembimbingan awal, serta menyampaikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi klien selama menjalani masa pidana pengawasan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun kepatuhan klien sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial.
Selain memastikan pelaksanaan pidana pengawasan berjalan optimal, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi Taruna/Taruni Poltekimipas untuk memahami secara langsung tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan. (*/ak)


