CAHAYASIANG.ID, KALTIM – Kejadian mengejutkan terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, saat (26/5/2023).

Seorang bocah berumur 11 tahun, melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan berumur 4 tahun. Atas kejadian tersebut, Polsek Muara Kaman langsung menangani kasus tindak asusila yang dilakukan oleh bocah berumur 11 tahun tersebut.
Mirisnya, korban persetubuhan itu masih berusia 4 tahun, atau masih bisa dikatakan balita. Kapolres Muara Kaman, Iptu Larto mengatakan, kejadian tindak asusila terjadi saat (26/52023)
Insiden tersebut dilakukan pada salah satu mess perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, serta meminta keterangan dari saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (6/6/2023), melansir Tribun Kaltara, Rabu (7/6/2023).
Iptu Larto mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh mengalami sakit di area vitalnya. Saat ditanyai oleh sang ibu, korban mengaku dinaiki badannya kemudian dimasukan alat vital oleh pelaku.
“Ibunya memperjelas kembali dan meminta korban memperagakan. Bahwa pelaku menaiki badannya dan memasukan alat vitalnya ke korban,” kata Iptu Larto.
Tak terima dengan kejadian ini, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Muara Kaman pada (30/5/2023).
Polsek Muara Kaman kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinsos Kukar.
“Kita juga lakukan koordinasi dengan Balai pemasyarakatan (Bapas) Anak Samarinda,” ucap Larto.
Kasus pencabulan yang terjadi di Muara Kaman ini juga sudah diketahui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar Totok Heru Subroto.
“Kita merasa prihatin atas kejadian tersebut, sudah kita tangani dan berikan pendampingan kepada korban,” sebut Totok.
KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KUTAI KARTANEGARA AMAT MENGKHAWATIRKAN...






