CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, TNI, dan Polri. Rencananya Jokowi akan mengumumkan kabar gembira tersebut pada bulan Agustus 2023 yang akan datang.

Adapun kenaikan gaji ini awalnya diajukan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
Menteri Keuangan Sri Mulyani, sedang melakukan perhitungan untuk menentukan kenaikan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Usulan kenaikan gaji PNS ini diajukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
MenPAN-RB mengatakan pembahasan perubahan skema pemberian tunjangan kinerja dan kenaikan gaji PNS bersama menteri keuangan bukan hal yang ringan dilakukan. Ia mengaku sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Sri Mulyani.
“Ini rumusannya kita rumuskan terus, begitu soal ini kita agak sulit dengan Kemenkeu. Kita duduk siang malam soal ini, tentang tunjangan dan kenaikan ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan hal tersebut kepada DPR bahwa Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
“Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus tanggal 16 Agustus pak presiden akan menyampaikan” kata Sri Mulyani di Istana Presiden pekan lalu
Gaji PNS kali terakhir dinaikkan pada tahun 2019 lalu melalui Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kala itu para PNS menerima kenaikan gaji sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya. Peningkatan gaji tersebut dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Adapun dalam usulan tersebut masih ada yang perlu digodok. Ada beberapa hal yang akan disesuaikan dengan kenaikan gaji, termasuk tunjangan yang akan disesuaikan dengan kinerja mereka. Jika PNS bekerja dengan baik, mereka akan mendapatkan tunjangan yang besar, dan sebaliknya.
Ditahun 2019 Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri.
Dan saat ini, pemerintah berencana menaikkan gaji PNS, TNI, dan Polri. Kementerian Keuangan sedang melakukan perhitungan serius terkait kenaikan gaji ASN, dan pengumuman resmi akan disampaikan melalui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 pada 16 Agustus mendatang di DPR. (Dego)






