• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Akademisi Minta Pelaku Hoax Harus Ditindak Secara Hukum

Akademisi Minta Pelaku Hoax Harus Ditindak Secara Hukum

20/12/2023
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pertama, adanya kepentingan politik. Pemilu adalah kontestasi atau kompetisi, sehingga semua peserta berusaha untuk menang. Banyak kandidat akan berusaha menghalalkan segala cara termasuk menyebarkan berita bohong.

Kandidat yang dianggap memiliki banyak pendukung, berpotensi menjadi sasaran informasi hoax. Banyak calon yang akan menggunakan metode black campaign untuk meruntuhkan kekuatan pesaing.

Kedua, adanya kepentingan keuntungan bisnis karena semakin banyak pihak yang merespon postingan berita bohong yang justru akan menguntungkan pemilik media sosial. Selama ini banyak pihak yang diuntungkan dengan beirita-berita bohong, sehingga berita-berita tersebut digandakan melalui penyebaran dalam berbagai aplikasi media sosial atau konten.

Ketiga berita bohong menyebar karena ada media yang dimanfaatkan untuk penyebaraannya. Hal ini disebabkan karena hampir 80 persen pemilih menggunakan informasi melalui media sosial.

Sedangkan hal keempat menurut Ferry, adanya pasar atau penerima manfaat, baik untuk pengetahuan sendiri atau bahan untuk di sebar. “Tidak mungkin hoax akan berkembang jika tidak ada pihak yang membutuhkan. Karena banyak yang membutuhkan, maka produksi hoax terus berkembang setiap saat terutama pada tahapan Pemilu,” ungkapnya.

Penyebab kelima adalah penyebaran hoax untuk kepentingan idiologi. Menurut Ferry, ada dugaan terdapat kelompok-kelompok yang hendak menghancurkan Indonesia melalui Pemilu.

Indonesia menjadi salah satu negara yang bisa mengancam kekuatan negara lain, sehingga banyak cara untuk melemahkan ataupun upaya untuk menghancurkannya.

“Mereka memanfaat pemilu untuk mewujudkan keinginan mereka mengadudomba masyarakat lewat hoax,” sebut Ferry.

Salah satu cara untuk mencegah hoax adalah dengan penegakan hukum. Ferry berpendapat, jika para pelaku kejahatan penyebaran berita hoax tidak ditindaki, maka hal ini akan terus berkembang.

Ferry juga menekankan bahwa hoax kerap juga merugikan penyelenggara Pemilu itu sendiri. Sebabnya, banyak pihak yang menyebarkan berita-berita bohong tentang penyelenggara.

Ia mencontohkan, pada pemilu 2019, salah satu objek berita hoax adalah adanya kertas suara yang sudah tercoblos sebanyak 7 kontainer sebelum ke TPS.

“Pada Pemilu 2019, terdapat 3.356 berita hoax yang teridentifikasi,” ungkap Ferry. (ak/*)

Post Views: 4,093
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Di Rapat Koordinasi Staf Ahli TNI, Moeldoko Ingatkan Soal Kepekaan

Next Post

Harley AB Mangindaan Harap Generasi Milenial Jadi Saksi Kemajuan Indonesia

Next Post

Harley AB Mangindaan Harap Generasi Milenial Jadi Saksi Kemajuan Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In