CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Seakan tidak rela jabatan lepas dari genggaman kekuasaannya, mantan hukum tua boyong atas Olviane Mondigir hingga saat ini belum juga menyerahkan APBDes desa boyong atas ke pejabat yang baru.
Dugaan banyak terjadi kebocoran maupun manipulasi anggaran pun kian merebak dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Hal ini disampaikan Hukum Tua Boyong Atas Femmy Assa ketika dihubungi media cahaya siang id via telepon WhatsApp dinomor 0852 5621 xxxx.
Menurut Hukum Tua Femmy Assa hal tersebut sudah berulang kali ditanyakan baik itu ke mantan Pejabat maupun ke Sekretaris desa.
“Kita so ulang-ulang kali minta, baik itu secara langsung maupun disaat rapat di Kantor Desa. Tapi jawabannya selalu hanya iya akan diserahkan” Beber Pejabat Femmy Assa.
“Ke mantan pejabat pun kita sudah pernah tanya, tapi jawabannya tidak ada sama dia” Sambungnya.
Jika benar keberadaan APBDes yang seharusnya menjadi tanggung jawab Hukum Tua saat itu kemudian tidak diserahkan saat terjadi pergantian maka tentu ini bertentangan dengan aturan yang ada.
Dengan belum diserahkannya APBDes dan dokumen desa lainnya, dipastikan ini akan menghambat program kerja pejabat Hukum tua yang baru.
Menanggapi hal tersebut warga pun angkat bicara. Kepada media ini salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublis mengatakan, “Ada apa dengan mantan hukum tua. Kiapa nimau mo serahkan tu APBDes dan dokumen lainnya ke pejabat”. Ucapnya.
“Jangan jangan ada yang nyanda beres dengan tu APBDes. Torang juga patut to menduga ada apa dengan tu APBDes kong nyanda mau diserahkan”. Jelasnya lagi.
Kalau kasus ini naik dan sampai ke telinga Bupati FDW torang masyarakat ingin lihat sampai dimana Bupati mau menyelesaikannya. Tutupnya.
Kecurigaan pun bermunculan dikalangan masyarakat. Pasalnya menurut warga selain terkait APBDes, kejanggalan lainnya terkait pengelolaan seperti BUMDES, Ketahanan Pangan, dan SILTAP sangat tidak transparan dilakukan oleh mantan Olviane Mondigir selama masa pemerintahan.
Akibat hal tersebut warga pun mendesak Bupati Minahasa selatan Franky Donny Wongkar bersama Kejaksaan maupun Polres Minsel segera memanggil dan memproses hukum mantan hukum tua Olviane Mondigir.
Searah hal tersebut, apakah yang bersangkutan dapat dijerat hukum. Ini penjelasannya ;
Mantan kepala desa yang tidak mau menyerahkan dokumen dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dapat dikenakan sanksi administratif (penahanan hak/tunjangan) hingga sanksi pidana karena penguasaan aset desa secara ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Berikut adalah konsekuensi dan langkah hukum yang dapat diambil pemerintah setempat:
1. Sanksi Administratif Pemerintah Kabupaten (biasanya melalui Bupati atau Camat) memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas berupa:
Penundaan atau penghentian hak-hak administratif.Pencabutan hak-hak keuangan (seperti dana operasional atau tali asih) yang seharusnya diterima.
2. Sanksi Pidana (Penggelapan dan Korupsi)Jika mantan kepala desa tetap bersikeras menguasai, menyembunyikan, atau menyalahgunakan dokumen dan dana APBDes:Tindak Pidana Penggelapan: Dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan aset atau barang milik negara/daerah/desa.Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, sanksi merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa / Kecamatan:Melakukan Mediasi: Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, dan pihak Inspektorat Daerah untuk melakukan teguran dan penagihan secara persuasif.Pelaporan Hukum: Jika pendekatan administratif tidak diindahkan, pelaksana tugas (Plt.) kepala desa atau pemerintah kecamatan dapat melaporkan tindakan tersebut secara resmi kepada pihak penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan) atas dugaan tindak pidana penggelapan aset atau korupsi. (R_01)





