Pertama, adanya kepentingan politik. Pemilu adalah kontestasi atau kompetisi. Sehingga semua peserta berusaha untuk menang. Banyak kandidat akan berusaha menghalalkan segala cara termasuk menyebarkan berita bohong.
“Kandidat yang dianggap memiliki banyak pendukung berpotensi menjadi sasaran informasi hoax. Banyak calon yang akan menggunakan metode black campaign untuk meruntuhkan kekuatan pesaing,” beber Ferry Daud Liando.
Kedua, karena kepentingan keuntungan bisnis. Semakin banyak pihak yang merespon postingan berita bohong maka akan menguntungkan pemilih media sosial.
“Selama ini banyak pihak yang diuntungkan dengan berita-berita bohong sehingga berita-berita tersebut digandakan melalui penyebaran dalam berbagai aplikasi media sosial atau konten,” sebut Ferry Daud Liando.
Ketiga, berita bohong menyebar karena ada media yang dimanfaatkan untuk penyebaraannya.
“Hampir 80 persen pemilih menggunakan informasi melalui media sosial,” tegas Ferry Daud Liando.

Keempat, karena ada pasar atau penerima manfaat baik utk pengetahuan sendiri atau bahan utk di sebar. Tidak mungkin hoax akan berkembang jika tidak ada pihak yang membutuhkan.
“Karena pihak yang membutuhkan banyak, maka produksi hoax terus berkembang setiap saat, terutama pada tahapan pemilu. Salah satu cara untuk mencegah adalah penegakan hukum. Jika para pelaku kejahatan penyebaran berita hoax tidak di tindaki, maka perbuatan ini akan terus berkembang,” kunci Ferry Daud Liando. (Red)






