
Terkait kondisi itu dia mengatakan, besar dugaan hal itu bertujuan untuk menyembunyikan 16 keping emas itukarena yang bersangkutan tahu bahwa emas ini adalah hasil dari ilegal. “Juga cara menyimpan mereka. Dalam penyimpanannya, mereka memuat ke dalam koper, dua koper, kemudian diatur sedemikian rupa untuk menghindari pemeriksaan X-ray,” bebernya.
Dua WNA China itu menurut Winardi, mengatur barang bukti sebanyak 16 keping emas tersebut dengan membungkus menggunakan isolasi warna hitam atau lakban warna hitam.
“Artinya mereka memang betul-betul menyiapkan, membawa 16 keping itu dengan cara menyamarkan supaya tidak diketahui oleh petugas yang ada di bandara,” sebutnya.
Winardi menyebut, kedua WNA China itu merupakan bagian dari jaringan Hong Kong. Hal itu diketahui dari boarding pass yang dikantongi. Dari Manado kemudian berangkat ke Singapura, lanjut Hong Kong.
“Kemudian dari pengembangan yang sudah kita cross-check dan kita lakukan dengan reman-teman dari Imigrasi, bahwa yang bersangkutan sudah tujuh kali keluar-masuk Indonesia,” paparnya.
Untuk tersangka SQD, sudah dua kali masuk ke Manado. Sedangkan tersangka atas inisial SQN baru satu kali masuk Manado. “Tapi sama-sama mereka sudah selama tahun 2022 sampai 2026 ini sudah 7 kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta,” tambah Winardi.
Terkait hal itu, dia mengatakan, patut diduga dua WNA itu merupakan bagian dari jaringan perdagangan internasional terkait perdagangan emas ilegal. Beberapa waktu kemarin banyak dilakukan penutupan oleh tim dari Mabes Polri.
“Dan ini merupakan respons dari kita yang berada di wilayah untuk melakukan pengungkapan tersebut,” ujarnya.
Keterlibatan Warga Negara Indonesia
Dalam jumpa pers itu juga, Direktur Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Supriadi, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada dugaan keterlibatan dua orang Warga Negara Indonesai (WNI) yang membantu WNA China membawa 16 batang emas ke Bandara Sam Ratulangi Manado.
“Itu sudah kami kantongi namanya, dan salah satu...


