
CAHAYASIANG.ID, Manado – Dua tersangka berinisial SQD dan SQN yang adalah WNA asal China, terancam 5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga bakal didenda Rp100 miliar dikarenakan mencoba menyelundupkan 16 batang emas di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polda Sulut pada Sabtu (5/9/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, mengataan bahwa setelah penangkapan dua WNA tersebut di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Jumat (4/9/2026), pihaknya kemudian melaksanakan gelar perkara terhadap kasus ini.
“Kami sudah menaikkan statusnya (dua WNA China) menjadi tersangka. Saat ini para penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, baik itu ke atas, ke bawah, maupun ke samping. Juga akan memeriksanya baik dari jalur komunikasi dan jalur perbankan,” tuturnya.
Lanjut Winardi, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini terhadap pihak-pihak yang terkait terhadap peredaran tersebut. Dalam proses nanti, pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ahli-ahli yang terkait dengan kasus ini.
Pastinya kata dia, Polda Sulut sudah menetapkan status tersangka dari kedua WNA China itu dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
“Ancaman hukumannya adalah 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujarnya.
Modus Kelabui Petugas
Dijelaskan Winardi, upaya penyelundupan 16 batang emas oleh dua WNA China ini berhasil digagalkan aparat gabungan dari Polda Sulut dan Bea Cukai Manado, di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Jumat (4/9/2026).
“Modusnya adalah membawa atau mengangkut hasil yang diduga merupakan hasil ilegal. Dari cara modus yang mereka lakukan adalah mereka ingin menyamarkan bagaimana cara membawa barang bukti tersebut sehingga untuk mengelabui petugas yang ada di bandara,” paparnya pada jumpa pers itu.
Dari barang bukti 16 keping emas yang didapat, 6 keping tidak berlogo dan 10 keping ada logo pabrikan.
“Nah, di situ juga kita menemukan ada lima sertifikat yang dikeluarkan dari produk emas tersebut. Tetapi ternyata setelah kita cek, ternyata tidak sesuai baik itu jumlah maupun fisik dari sertifikat yang digunakan untuk menyamarkan tersebut,” ungkap Winardi.
[caption id="attachment_53176" align="aligncenter" width="551"] Jumpa pers yang berlangsung...


