• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Waw, Kumtua Poopo Utara Berani Catut Nama Bupati Minsel dan Ketua Dewan Dalam Pemberhentian Perangkat Desa » Page 2

Waw, Kumtua Poopo Utara Berani Catut Nama Bupati Minsel dan Ketua Dewan Dalam Pemberhentian Perangkat Desa

23/07/2023
in Investigasi, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan berdampak pada pencabutan perangkat desa yang tidak sesuai aturan juga. Biasanya tidak ada sosialisasi penjaringan perangkat desa. Akhirnya pelamar perangkat desa dikondisikan oleh kepala desa. Dengan dalih bahwa posisi yang dilamar harus ada pelamar minimal 2 orang. Akhirnya 2 orang pelamar untuk satu jabatan tersebut adalah kelompok dari kepala desa.

Lalu masyarakat umum tidak mengetahui adanya penjaringan dan memenuhi perangkat desa tersebut karena sudah diatur sedemikian rupa agar di isi oleh tim sukses atau orang dekat kepala desa. Kemudian lagi, terkait penghentian dan pencabutan perangkat desa, ada beberapa pihak yang terlibat sehingga bisa meminimalkan kesewenang-wenangan kepala desa.

Secara bertingkat kepala desa harus berkoordinasi dengan Kecamatan, lalu kecamatan harus berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tingkat kabupaten/kota, kemudian Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dan terakhir Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Desa.

Kenyataan yang terjadi, lingkaran koordinasi ini untuk penghentian perangkat desa terputus. Akhirnya setelah muncul isu perangkat desa barulah yang melibatkan semua pihak. Lalu apa yang bisa dilakukan agar tidak diulang Kembali? Apabila kepala desa terbukti melakukan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 30 disebutkan Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Untuk pemutusan pemutusan mata penghentian perangkat desa maka penerapan sanksi harus tegas oleh Kepala Daerah kepada Camat dan kepala desa sebagai pihak yang terlibat dalam pemberhentian kepala desa.

Salah satu warga dari Desa Poopo Jakson Nuah mempertanyakan soal Pemberhentian Perangkat desa.

“Seorang perangkat (Pala jaga 3) diberhentikan hanya karena memberikan komentar dalam laman Facebook salah seorang rekan (Allen Mawitjere) terkait masalah ketahanan pangan, langsung dikenakan SP 1 oleh Hukum Tua, disusul SP2 karena status di sosial media masalah anggaran Ketahanan Pangan, selanjutnya langsung diikuti SP3 yaitu Pemberhentian sebagai perangkat. Tanpa adanya koordinasi dengan Camat setempat”. Ucapnya

“Apalagi kumtua bilang bahwa pemberhentian ini so berkoordinasi dengan Bupati dan pengurus partai didalamnya kumtua menyebutkan nama Meyfi Karuh serta Ketua Dewan SL, dan katanya itu instruksi langsung dari beliau-beliau (nama-nama yang sudah disebutkan sebelumnya)”. Dan menurut kumtua Lolong bahwa hal itu disaksikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Alwin Purukan alias Alo, tapi hal itu disanggah oleh Sekdes” tambahnya lagi.

Sementara Allen Mawitjere, warga yang sama mengatakan kenapa hanya karena masalah bertanya di Medsos soal Ketahanan Pangan, kemudian diberikan SP1.

“Selanjutnya Pala Bobby Masinambow diberhentikan sebagai TPK Desa Poopo Utara dan langsung ditibakan SP 1 oleh Hukum Tua Cuma karena bertanya ; kenapa Ketahanan Pangan berupa Pemeliharaan Babi dengan Pengelolaan Padi kenapa dikelola di desa KINAMANG, kenapa tidak dikelola di Desa Poopo Utara, dan kenapa masyarakat Poopo Utara tidak boleh tahu soal itu? Dan Pala Bobby langsung disusul SP2 hanya karena Alpha saat piket. Bahkan ada pernyataan dari Hukum Tua apabila pala Bobby lakukan Klarifikasi bahwa rekaman percakapan yang beredar di medsos itu dikatakan “tidak betul” maka SP dibatalkan. Dan mereka dalam tekanan dari Kumtua Lolong”. Jelas Allen

“Dan semua pernyataan diatas memiliki bukti rekaman, dan bisa dipertanggung-jawabkan, karena menurut kami ini sudah tidak sesuai regulasi”. Pungkasnya lagi.

Ditambahkan Indah Allow, karena masalah ini sudah sangat meresahkan, maka dirinya dan warga masyarakat meminta kebijakan Bupati Minsel Frangky Wongkar.

“Jadi kami sebagai masyarakat Desa Poopo Utara meminta kebijakan Bupati dalam menanggulangi kisruh yang terjadi di Desa kami tercinta ini, Jangan sampai hanya karena adanya kepentingan Hukum Tua Lolong secara pribadi (dengan membujuk bupati dengan membawa babi putar) dan menciptakan ketidakadilan Desa kami tercinta ini, karena Kumtua bawa-bawa nama pak Bupati dan Ketua Dewan, serta Ibu dewan Meyfi Karuh”. Imbau Indah bersama warga lainnya. (*Vhey)

Post Views: 5,487
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Diterima Wagub Steven Kandouw, Pemprov Sulut Terima Penghargaan Provila 2023 di Semarang

Next Post

Indikator Politik Indonesia, Isu Penjegalan Anies, 10,1% “Lawan Politik”, 8,5% “PDI-P”, 3,2% “Ganjar”

Next Post

Indikator Politik Indonesia, Isu Penjegalan Anies, 10,1% “Lawan Politik”, 8,5% “PDI-P”, 3,2% “Ganjar”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In