CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Adanya Kontroversi pada kepemimpinan Seorang Hukum Tua (Kumtua) di salah satu desa yang ada di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara kini jadi perbincangan publik. Kumtua tersebut diketahui bernama Steven Alriandi Lolong,SE , Seorang Hukum Tua di Desa Poopo Utara. Namanya kini menjadi perbincangan publik dikarenakan telah melakukan pemberhentian perangkat desa yang diduga tidak sesuai aturan.

Penghentian perangkat desa itu tidak mudah karena ada tahapan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pencabutan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, larangan tetap.
Sekali lagi peluang pelanggaran penghentian perangkat desa juga terletak pada rekomendasi camat. Semestinya camat menjadi penyaring terakhir untuk pemberhentian perangkat desa. Ketika penghentian perangkat desa tidak sesuai aturan namun diloloskan oleh Camat menjadi masalah besar. Artinya, camat tidak terlebih dahulu melakukan telaah atas permohonan kepala desa untuk pemberhentian perangkat desa.
Memberhentikan perangkat desa sesuai aturan menjadi kewenangan kepala desa. Namun menjadi masalah pemberhentian perangkat desa tersebut yang tidak sesuai aturan. Padahal kepala desa setelah dilantik mendapat bimbingan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Namanya Bimtek pastilah pembekalan terhadap para kepala desa cukup mumpuni selain penggunaan dana desa yang tepat sasaran juga larangan pemberhentian perangkat desa.
Perangkat desa ini diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dalam pasal 1 angka 5 disebutkan Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Sejak keluarnya Undang-Undang Desa dan peraturan turunannya, sejak itu juga dilakukan perekrutan perangkat desa dan aturan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan peraturan tersebut, semestinya tidak ada lagi pemberhentian perangkat desa secara semena-mena. Tindakan kepala desa yang bertindak sewenang wenang tanpa aturan memberhentikan perangkat desa seperti raja-raja kecil yang kebal hukum. Bahkan ada perangkat desa dipecat dengan dasar adanya penolakan dari sekelompok orang yang diduga sengaja di atur skenario oleh kepala desa.
Pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa disebabkan beberapa faktor antara lain:
Pertama, Keinginan memasukkan tim sukses sebagai balas budi. Pada masa pencalonan kepala desa, dibutuhkan tim sukses untuk menghantarkan calon kepala desa mendapat jabatan lewat penggalangan massa untuk memilih calon tertentu. Maka tim sukses sangat berjasa kepada kepala desa terpilih. Setelah mendapat jabatan kepala desa, tentu para tim sukses akan menagih janji kepala desa untuk menerima aspirasi ketika direkrut menjadi tim sukses. Maka muncul rencana untuk memasukkan para tim sukses ke perangkat desa. Tentu upaya yang dilakukan oleh kepala desa mengganti perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa pemberhentian perangkat desa paling banyak diadukan ketika kepala desa baru terpilih dan setelah dilantik dalam tempo waktu yang singkat melakukan pemberhentian kepada perangkat desa sebelumnya karena ingin mengangkat perangkat desa yang ‘satu kubu’ dalam proses pemilihan kepala desa ataupun perangkat desa sebelumnya merupakan pendukung lawan pada saat pemilihan kepala desa.
Kedua, kepala desa memaksakan perangkat desa untuk mengikuti aturannya. Salah satu cara yang dilakukan kepala desa agar perangkat desa bermasalah yaitu membuat aturan yang sesuai keinginan kepala desa. Ketika perangkat desa tidak bisa mematuhi kebijakan sang kepala desa maka kepala desa akan berdalih sang perangkat desa akan dipecat.
Ketiga, ketidaktahuan akan regulasi. Syarat menjadi kepala desa minimal pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Pendidikan tentu mempengaruhi tingkat kepemimpinan seorang kepala desa. Terkadang terjadinya pemberhentian perangkat desa karena ketidaktahuan kepala desa akan adanya aturan tentang larangan pemberhentian perangkat desa. Meskipun hal tersebut alasan tidak masuk akal sebab sebelum melakukan pemberhentian perangkat desa, kepala desa harus berkoordinasi bahkan mendapat rekomendasi dari camat. Tentu Camat sebagai atasan dari struktur pemerintahan pasti memberitahukan rambu-rambu terkait pemberhentian perangkat desa.
Keempat, Mandulnya Rekomendasi Camat. Senjata kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa yaitu telah mendapat rekomendasi camat. Sebelum mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat desa, maka kepala desa terlebih dahulu meminta rekomendasi camat. Munculnya permasalahan pemberhentian perangkat desa tidak terlepas dari peranan camat. Semestinya, dalam memberikan rekomendasi, camat harus melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap permohonan kepala desa. Namun acapkali kepala desa kongkalikong dengan camat, akhirnya surat sakti (rekomendasi) dengan gampang diperoleh kepala desa. Akhirnya banyak perangkat desa yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dimenangkan karena dasar pemberhentian perangkat desa tidak memenuhi syarat karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Aturan dibuat bukan untuk dilanggar. Tetapi aturan dibuat sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggara pemerintahan agar sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku. Apa jadinya jika kepala desa bertindak sewenang-wenang dengan melakukan pemberhentian perangkat desa. Ada pengalaman buruk para perangkat desa, ketika perangkat desa berganti maka sebagian atau seluruh perangkatnya berganti. Tentu publik bertanya, apakah pemberhentian ini karena pelanggaran yang dilakukan perangkat desa, apakah ketidaktahuan aturan tentang pemberhentian perangkat desa atau karena balas budi kepada para tim sukses kepala desa?
Pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan akan...






