CAHAYASIANG.ID, MANADO – Pemerintah Kota Manado Lewat Walikota Manado dan Wakil Walikota Andrei Angouw – dr Richard Sualang (AARS), hari ini menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap ranperda tentang Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2023, Senin (11/09/23).

Adapun Paripurna ini juga untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2023 Serta Penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara atas Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
Ketua DPRD Kota Manado Dra Aaltje Dondokambey M.Kes Apt memimpin jalannya Rapat Paripurna yang juga didampingi oleh dua Wakil Pimpinan yakni Noortje Henny Van Bone dan Adrey Laikun.
Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan agenda Rapat Paripurna ini. Kemudian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh juru bicara Anggota Dewan terhormat yakni Jean Laluyan.
Badan Angggaran memberikan beberapa catatan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk PAD pada obyek Pajak yang dapat dikaji bersama instansi terkait, penggunaan Dana pada APBD dengan azas efisensi, transparan dan akuntabel, pemberian Dana Hibah yang harus tepat sasaran, soal mempercantik Kota Manado untuk penambahan anggaran lampu jalan dan teknisinya, soal cuaca ekstrim untuk diantisipasi, soal pengadaan barang dan jasa yang harus memperhatikan aturan berlaku, ruas jalan yang dipakai sebagai parkiran ilegal ikut disoroti,” tutur Laluyan.
Demikian juga soal aspirasi yang didapat dari reses untuk bisa diperhatikan. Apresiasi dari Banggar terhadap TAPD yang dapat bekerja dengan baik serta apresiasi Banggar terhadap kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tambahnya.
“Badan Anggaran menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” lanjut Laluyan.
Wali Kota Manado Andrei Angouw dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD khususnya Banggar yang telah melakukan pembahasan bersama TAPD.
“Masukan-masukan tentunya akan diperhatikan dan meminta DPRD dapat mengawal program-program yang akan dijalankan lewat APBD,” ujar Angouw
Wali Kota ikut menanggapi soal pungutan yang ada di Sekolah-Sekolah lewat Komite-Komite Sekolah.
“Jadi prinsipnya jangan ada paksaan apalagi melakukan penekanan kepada siswa dan orangtua siswa,” terang Wali Kota.


Wali Kota juga berharap semoga Perda perubahan ini dapat membawa manfaat kepada masyarakat Kota Manado.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Manado, Sekretaris Pemerintah Kota Bpk. Dr. Micler C.S. Lakat S.H.,M.H, Forkopimda Kota Manado, Para Asisten, Kepala SKPD, Pejabat eselon, para Camat, Staf Ahli dan Staf Khusus Wali Kota serta undangan lainnya. (*JL)






