CAHAYASIANG.ID, MANADO – Bertempat di Ruang Legal Drafter Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut, tim Bidang Hukum melaksanakan Kegiatan Perumusan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum T.A. 2023 atas Peraturan Daerah Kota Manado di Ruang Legal Drafter, Senin (11/9).
Sesuai dengan Surat Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional perihal Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Perda di Kanwil Kemenkumham Sulut Tahun Anggaran (TA) 2023, adapun yang menjadi objek analisis dan evaluasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun kegiatan tersebut dalam rangka menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dan memberikan kontribusi dalam iklim kepastian hukum dan pengembangan pariwisata di Kota Manado.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum T.A. 2023 yang diketuai oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Felix Lalombombuida selaku Ketua Tim Pokja.
Sementara, narasumber pada kegiatan tersebut yakni Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata (STIEPAR) Manado, Drevy D. Malalantang.
Rapat itu diakhiri dengan pemberian rekomendasi regulasi terhadap Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2022.
Rekomendasi regulasi yang diberikan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada Perda tersebut, akan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru. (ak/*)






