Bahkan pernyataan Gubernur Sulut OD tersebut, merupakan satu peringatan keras kepada semua Kepala OPD bukan hanya DPMPTSP untuk mengawal kegiatan investasi. Melainkan untuk semua OPD di Pemprov Sulut termasuk Satpol-PP yang merupakan penegakan Perda. Bahkan saat ini, Gubernur OD harus mengetahui bahwa salah satu megaproyek investasi di wilayah Pesisir Malalayang 1, dengan pengembang PT TJ Silfanus masih mengalami kendala dan membutuhkan dukungan OPD Pemprov Sulut agar kegiatan investasi tersebut kembali berjalan.
Disisi lain, Liston Bangkang, selaku tokoh masyarakat setempat memberikan dukungannya akan proyek tersebut.
“Pantai Malalayang ini rawan abrasi. Adanya proyek reklamasi ini, tentu akan menyelamatkan pemukiman warga di pesisir pantai ini. Coba lihat saja kalau ada tiupan angin barat. Ombaknya sampai ke pemukiman. Itu mengancam kerusakan rumah sekaligus keselamatan warga,” bebernya.
Liston juga melihat dampak positif akan proyek investasi PT TJ Silfanus yang akan membuat kawasan seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
“Coba lihat efeknya nanti. Lapangan kerja terbuka luas. Warga sekitar akan dapat untung besar, baik sektor jasa transportasi, kos-kosan hingga tempat usaha. Kami banyak warga di sini sangat mendukung. Apalagi perusahaan sudah mengantongi izin jelas sesuai aturan. Kami harap secepatnya pembangunan dilakukan,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Sulut Erny Tumundo memastikan bahwa kegiatan investasi PT TJ Silfanus telah mendapatkan pengawasan langsung dari Disnakertrans.
“Disnakertrans tentu melakukan pengawasan tenaga kerja di lokasi pembangunan juga nantinya setelah investasi selesai. Dan dari proyeksi jika investasi ini selesai, akan menyerap banyak tenaga kerja. Diproyeksikan, serapan tenaga kerja di lokasi pembangunan sebanyak 5.000 tenaga kerja,” urainya.
Proyek investasi milik PT TJ Silfanus tersebut sudah mengantongi izin yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Tak tanggung-tanggung, PT TJ Silfanus bakal menghadirkan konsep Pantai Indah Kapuk (PIK) di Tanah Bumi Nyiur Melambai.
“Proyeknya tetap berjalan. Itu sudah mengantongi izin yang jelas sesuai aturannya, termasuk reklamasi,” kata Asisten III Pemprov Sulut Franky Manumpil, usai memimpin sosialisasi di lokasi pembangunan proyek, belum lama ini.
Manumpil menyebut dalam sosialisasi turut menghadirkan pihak instansi terkait Pemprov Sulut, kepolisian, pihak PT TJ Silfanus dan masyarakat setempat.
“Terutama kita berikan penjelasan ke masyarakat terkait proses investasi ini. Dampak baiknya juga akan dirasakan masyarakat dan daerah. Pemprov Sulut sangat menjamin masuknya investasi, karena ini juga akan membuka peluang ekonomi dan lapangan kerja untuk masyarakat sendiri,” jelasnya.
Manumpil juga menegaskan, pelaksanaan proyek tersebut tidak perlu dilakukan ganti rugi lahan/kompensasi dari pihak perusahaan ke masyarakat, karena kawasan tersebut milik negara. Begitu juga terkait banjir dan kebisingan itu sesuai kajian Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
“Pihak perusahaan sudah mengikuti setiap proses untuk mendapatkan izinnya. Saat ini, izinnya sudah dikantongi dan tidak ada hambatan lagi untuk melakukan pekerjaan pembangunan,” terangnya.
Meski begitu, Manumpil mengakui ada permintaan masyarakat untuk membangun tambatan perahu yang siap ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
“Pihak pengembang siap membangun tambatan perahu untuk masyarakat,” ujarnya, sembari menyebut sosialisasi dilakukan untuk memfasilitasi sejumlah masyarakat yang menolak dengan pihak perusahaan. (*JB)






