• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Tuesday, 21 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Waduh, Kementerian Pendidikan Cabut Izin Dua Kampus Ini di Manado, Mahasiswa Yang Lulus Gelarnya Akan Dibatalkan?

Waduh, Kementerian Pendidikan Cabut Izin Dua Kampus Ini di Manado, Mahasiswa Yang Lulus Gelarnya Akan Dibatalkan?

16/06/2023
in Manado, Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kabar tidak mengenakan menimpa dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Hal ini datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut izin operasional dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan Kemendikbudristek mengancam akan menganulir kelulusan mahasiswa dari dua kampus bermasalah tersebut. “Kalau terdata lulus namun terbukti yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kuliah maka gelarnya harus dibatalkan,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, Rabu (14/6/23).

Lantas, Kampus apakah itu? SK pencabutan izin tersebut menimpa Yayasan Garuda Baru sebagai badan penyelenggara kampus STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado.

Pihak Yayasan diwajibkan sesegera mungkin mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.

Selain itu kedua kampus tersebut diminta menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.

“Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan atau memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI,” ujarnya

Munawir juga menyatakan apabila didapati ada mahasiswa studi akhir yang melakukan plagiat atas karya tulis mereka juga harus dianulir kelulusannya.

“Jangankan mahasiswa yang tidak pernah kuliah, perguruan tinggi bahkan harus membatalkan gelar atau ijazah bagi mahasiswa yang tugas akhirnya (skripsi) terbukti plagiat,” tegasnya.

Munawir menjelaskan, pihaknya mendapati beberapa temuan soal permasalahan dua kampus tersebut. Yaitu memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak.

Misalnya syarat untuk meraih gelar sarjana adalah menempuh perkuliahan minimal 144 SKS. Tetapi ada mahasiswa yang kuliahnya tidak mencapai 144 SKS, bahkan ada juga yang tidak pernah kuliah namun oleh kampus tetap diberikan ijazah.

“Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak,” terangnya (*DC/Ram)

Post Views: 2,547
Bagikan ini :
Previous Post

Lobi Investasi Sektor Perikanan, Bupati Joune Ganda Diundang The U.S.Consulate General

Next Post

Orang Ini Sebut SBY Pecundang dan Bapak Mangkrak Indonesia, Simak Alasannya

Next Post

Orang Ini Sebut SBY Pecundang dan Bapak Mangkrak Indonesia, Simak Alasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In