CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kabar tidak mengenakan menimpa dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Hal ini datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut izin operasional dua perguruan tinggi swasta (PTS) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan Kemendikbudristek mengancam akan menganulir kelulusan mahasiswa dari dua kampus bermasalah tersebut. “Kalau terdata lulus namun terbukti yang bersangkutan tidak pernah mengikuti kuliah maka gelarnya harus dibatalkan,” kata Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI Wilayah XVI), Munawir Razak, Rabu (14/6/23).
Lantas, Kampus apakah itu? SK pencabutan izin tersebut menimpa Yayasan Garuda Baru sebagai badan penyelenggara kampus STIE Swadaya dan STISIP Swadaya Manado.
Pihak Yayasan diwajibkan sesegera mungkin mengumumkan pencabutan izin tersebut kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Selain itu kedua kampus tersebut diminta menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin kedua PTS ini paling lama satu tahun.
“Yayasan Garuda Baru juga wajib mengalihkan atau memindahkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu yang sama dan melaporkannya kepada Menteri melalui LLDIKTI Wilayah XVI,” ujarnya
Munawir juga menyatakan apabila didapati ada mahasiswa studi akhir yang melakukan plagiat atas karya tulis mereka juga harus dianulir kelulusannya.
“Jangankan mahasiswa yang tidak pernah kuliah, perguruan tinggi bahkan harus membatalkan gelar atau ijazah bagi mahasiswa yang tugas akhirnya (skripsi) terbukti plagiat,” tegasnya.
Munawir menjelaskan, pihaknya mendapati beberapa temuan soal permasalahan dua kampus tersebut. Yaitu memberikan ijazah dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak.
Misalnya syarat untuk meraih gelar sarjana adalah menempuh perkuliahan minimal 144 SKS. Tetapi ada mahasiswa yang kuliahnya tidak mencapai 144 SKS, bahkan ada juga yang tidak pernah kuliah namun oleh kampus tetap diberikan ijazah.
“Bila mengacu ke Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, pelanggaran yang dilakukan oleh kedua PTS tersebut diantaranya adalah mengeluarkan gelar akademik pada saat program studi tidak terakreditasi, memberikan ijazah, dan gelar akademik kepada orang yang tidak berhak,” terangnya (*DC/Ram)






