“Sebagai koordinator Unit, saya menghentikan kegiatan penginjilan Jalan (KKR) yang dilaksanakan di lokasi Shopping Center karena tidak memiliki izin dari pihak Perumda Pasar Manado. Saat saya tiba di lokasi, sudah ada terlebih dahulu Assmen Jhonny Kandou dan Danru Steven Rumangit, saat itu saya langsung mencari koordinator acara tersebut” ujar Rorimpandey.
Lanjut Rorimpandey, saat ia sedang berbicara dengan Pdt. Jerry Sanger sebagai koordinator acara, Pdt Jerry Sanger awalnya bersikeras karena katanya sudah memiliki Izin dari Dirut PD Pasar untuk kegiatan tersebut.
“Saya meminta untuk melihat surat izin tersebut yang di MKD dan ternyata beliau tidak bisa menunjukkan (tidak ada). Saya jelaskan panjang lebar ke Pak Jerry Sanger, bahwa yang saya hentikan ini bukan kegiatan kerohanian mereka, tapi kegiatan yang tidak memiliki izin dari pengelolah.” Jelas Rorimpandey.
Setelah menerima penjelasan dari Koordinator Unit, lanjut Rorimpandey, Pak Jerry Sanger akhirnya mau menerima penjelasan dan justru Pak Jerry Sanger meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mereka lakukan.
“Saat itu suasana sudah mencair dan clear, tidak ada emosi dan berjalan baik. Bahkan Pak Jerry bilang next akan mengurus/meminta izin terlebih dahulu kalo akan melaksanakan kegiatan di Shopping” ucap Rorimpandey.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk mengatakan semua kegiatan di lokasi Perumda Pasar Manado sesuai aturan harus meminta ijin.
“Semua kegiatan yang dilaksanakan di lokasi-lokasi pengelolaan Perumda Pasar Manado sesuai aturan yang ada harus terlebih dahulu meminta ijin melalui surat resmi di tujukan kepada Direktur Utama ataupun Manager Unit bila tujuan surat ke Unit.” Pungkas Dirut.
Mercy Solang, Aktivis Perempuan, saat dimintai pendapat tentang masalah ini mengatakan Ibadah tidak dilarang. Tapi semua juga ada aturannya.
“Akal sehatnya begini, coba tiba-tiba kita masuk Mall, terus langsung melakukan Ibadah. Tentu itu akan dilarang oleh Pihak Mall kalau tidak memiliki izin. Sedangkan kami saja misalnya, kalau ada Ibadah Pemuda Wilayah misalnya, kami juga harus memberi tahu dan meminta izin pihak BPMJ setempat. Jadi mereka yang akan beribadah di lokasi Perumda Pasar Manado sah-sah saja, tapi tentu harus meminta izin dulu. Dan saya juga sangat menyayangkan sikap dari seorang Arthur Mumu yang apa-apa diviralkan tanpa mencari tahu duduk persoalannya” ujar Pemudi dari Kairagi dua yang juga pernah juara Debat Nasional mewakili Fakultas Hukum Unsrat ini. (***)






